Wajib Tahu! Ini Lho Jenis-jenis Visa dan Berbagai Fungsinya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Belum lama ini, jagat maya dihebohkan oleh kasus seorang WNA asal Amerika Serikat, Kristen Gray yang mengajak para bule untuk tinggal di Bali semasa pandemi. Tak hanya itu, WNA tersebut juga melanggar aturan visa dan menetap selama lebih dari enam bulan.

Bicara soal visa, tahukah kamu bagaimana fungsi visa? Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan suatu negara sebagai tanda izin diperbolehkannya seseorang masuk ke wilayah negara tersebut.

Visa merupakan suatu keharusan dan syarat agar kamu bisa keluar masuk luar negeri. Namun, visa tak hanya memiliki satu macam saja. Ada beberapa jenis visa yang wajib kamu tahu beserta fungsinya.

Apa saja? Yuk simak!

1. Visa Kunjungan Wisata/Turis

Pertama ialah visa kunjungan wisata atau khusus turis buat kamu yang hendak berlibur ke luar negeri. Dengan visa ini, kamu akan diizinkan masuk ke negara tujuan wisata.

Di Indonesia, visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia selama 60 hari. Masa berlaku Visa ini dapat diperpanjang sebanyak empat kali untuk durasi masing-masing 30 hari, dan dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat di Indonesia.

2. Visa Kunjungan Keluarga

Visa kunjungan keluarga adalah jenis visa bagi kamu yang ingin mengunjungi keluarga kamu di suatu negara. Jenis visa satu ini berlaku hingga 90 hari atau tiga bulan.

Jika ingin membuatnya, kamu harus mengajukan visa ini dari jauh-jauh hari sebelum tanggal keberangkatan. Jangan lupa untuk melampirkan surat undangan dari keluarga kamu di negara tujuan dan surat pernyataan bahwa kamu akan menjadi tanggung jawab akan keluargamu di negara tersebut.

3. Visa Kerja

Kemudian ada visa kerja. Visa ini diperuntukkan bagi kamu yang akan menjadi karyawan di suatu perusahaan di luar negeri.

Jenis visa ini terbagi menjadi beberapa sesuai lamanya kontrak kerja, yaitu visa kerja sementara, semi-permanen, atau permanen. Visa ini hanya dapat diperpanjang di negara asal dengan mengajukan ulang pembuatannya.

4. Visa Belajar

Jika bekerja ke luar negeri membutuhkan visa khusus, begitu pula ketika hendak belajar di negeri orang. Maka, jika kamu ada keinginan untuk sekolah atau kuliah di luar negeri, kamu membutuhkan visa satu ini.

Pembuatan visa ini cukup mudah asalkan kita sudah mengantongi surat izin bersekolah dari instansi pendidikan yang kita tuju. Visa ini akan berlaku selama masa pendidikan termasuk libur sekolah.

5. Visa Bisnis

Jika kamu berniatan melakukan bisnis di luar negeri, maka kamu membutuhkan jenis visa ini. Visa bisnis diperuntukkan bagi pebisnis yang akan menetap cukup lama di negara tujuan.

Visa ini cocok untuk pebisnis yang ingin membuka bisnis di suatu negara dan butuh waktu tinggal yang lama untuk mengurus keperluan pendirian perusahaan. Jenis visa satu ini bisa diperpanjang untuk pebisnis yang ingin tinggal permanen di suatu negara.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jelang Hari Buruh Sedunia, Polda DIY Serahkan Bantuan Sembako

Mata Indonesia, Yogyakarta – Memperingati Hari Buruh Sedunia, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., menyerahkan bantuan sembako kepada Koperasi Konsumen Persatuan Buruh DIY di Gedung Pertemuan Bumi Putera Yogyakarta, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Selasa (30/4/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini