Wajib Tahu, Ini Langkah Tepat yang Harus Dilakukan Jika Terjerat Pinjol Ilegal

Baca Juga

Sejumlah pinjaman online (pinjol) ilegal terus ditindak oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Meski demikian masih ada saja beberapa oknum yang eksis. Kemudahan melalui pinjol ilegal berupa dana pinjaman kepada masyarakat melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp (WA) memang cukup menarik perhatian.

Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengingatkan supaya tidak tergiur terhadap tawaran dari pinjol ilegal karena berpotensi merugikan peminjam. Hal ini mengacu pada bunga yang tinggi disertai dengan ancaman terhadap peminjam saat penagihan utang.

Maka, OJK memberikan saran kepada masyarakat yang sudah terlanjur meminjam uang kepada pinjol ilegal untuk menerapkan beberapa langkah yang dikutip dari unggahan OJK di akun Instagram.

Langkah yang harus dilakukan yaitu peminjam harus segera melunasi pinjaman tersebut. Setelah sudah melunasi maka peminjam diarahkan untuk melaporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian. Apabila peminjam tidak sanggup membayar maka bisa mengajukan keringanan seperti pengurangan bunga dan perpanjangan waktu.

Bila pinjaman sudah dilunasi maka peminjam diimbau untuk tidak mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Terakhir, bila ada ancaman seperti teror, intimidasi dan pelecehan, sebaiknya peminjam segera memblokir nomor yang mengirimkan teror tersebut.

Langkah tegas yang bisa dilakukan jika masih ada ancaman teror yaitu menginformasikan kepada seluruh kontak di ponsel untuk mengabaikan pesan dari pinjol ilegal. Setelah itu, bisa melapor ke pihak kepolisian.

Apabila masih terus mendapatkan teror dari pinjol ilegal, maka sudah seharusnya segera melampirkan bukti laporan polisi ke kontak penagih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kecelakaan Bus di Ciater jadi Sorotan, Disdik Sleman Perketat Izin Study Tour Sekolah

Mata Indonesia, Sleman - Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman menetapkan aturan ketat bagi sekolah yang ingin melaksanakan kegiatan seperti study tour atau outing class. Setiap sekolah wajib mengajukan izin kepada Disdik Sleman sebelum melakukan kegiatan tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini