Wajib Tahu! Begini Fungsi Patroli Siber Kurangi Tindak Cyber Crime

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Berkembangnya teknologi di era digital membuat masyarakat tak bisa lepas dari gadget dan sosial media. Luasnya media online dimanfaatkan masyarakat, mulai dari hal yang positif hingga tindak kejahatan yang mengerikan.

Karena itu lah Siber Bareskrim Polri membuat tindakan untuk mencegah maraknya kriminalitas di dunia maya, yakni dengan patroli siber. AKBP Kanit 4 Ditipidter Endo Priambodo mengatakan fungsi dari patroli siber ini untuk mengkaji suatu akun yang melakukan cyber crime.

“Dari patroli siber ini kita bisa mengkaji suatu akun yang melakukan cyber crime perlu ditindak hukum atau tidak,” kata Endo saat diwawancara tim minews.id pada Kamis, 17 Juni 2021.

Ia mengatakan bahwa tindakan hukumnya sebenarnya adalah pilihan terakhir. Namun, jika memang perlu, hukuman pidana bisa menanti para pelaku cyber crime.

“Kalau memang akun resmi melakukan pelanggaran hukum ya kita tindak lanjuti dengan hukum, tapi itu opsi terakhir. Kalau pure anonymous bisa kita rekomendasikan ke Kominfo untuk di take down atau diblokir,” ucapnya.

Kegiatan patroli siber dari Polisi Virtual ini juga berfungsi untuk memberi edukasi para warganet terkait UU informasi dan transaksi elektronik (ITE). Mereka juga akan memantau aktivitas yang ada di media sosial dan melaporkannya ke atasan apabila menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelahnya, unggahan akan diserahkan oleh petugas dan akan dimintakan pendapat ke para ahli seperti ahli pidana, bahasa dan ITE. Kegiatan tersebut dirasa Endo bisa mengurangi tindak kriminal di dunia maya yang semakin meradang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jaga Demokrasi Pilkada Papua, Pemerintah Antisipasi Gangguan OPM

PAPUA — Pemerintah dan aparat keamanan berkomitmen kuat untuk menjaga keamanan dan stabilitas demi kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini