Usai Jenazah Eril Dimakamkan, Zahra Ungkapkan Pesan Perpisahan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Camillia Laetitia Azzahra atau Zahra, adik dari mendiang Eril ungkapkan perasaannya kepada sang kakak usai pemakamannya.

Melalui unggahannya di laman media sosial Instagram pribadinya, anak kedua dari pasangan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya sampaikan pesan perpisahan untuk sang kakak.

Ia mengunggah sebuah foto yang memperlihatkan dirinya tengah memeluk keranda jenazah Eril di dalam mobil jenazah yang ditumpanginya saat mengantar jenazah Eril ke lokasi pemakaman.

“Satu pelukan terakhir,” tulisnya.

Pada keterangan unggahannya Zahra juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Eril yang telah menjadi sosok kakak yang baik di mata Zahra.

“Menjadi adikmu adalah anugerah terindah yang Allah berikan untukku. Terima kasih kakak ku, terimakasih teman baikku, terima kasih rekanku, terima kasih mentorku, terima kasih A Eril” ungkapnya.

Dirinya juga menyampaikan harapannya agar Eril dapat beristirahat dengan tenang dalam kedamaian.

“Semoga kamu beristirahat dalam cinta dan sampai jumpa,” ujarnya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by zara? (@camilliazr)

Unggahan ungkapan perasaan Zahra lantas diunggah kembali oleh sang ibunda Atalia Praratya. Dalam unggahannya, Atalia mengatakan bahwa Zahra terus memeluk keranda jenazah Eril sepanjang perjalanan hingga tertidur.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by atalia praratya (@ataliapr)

“Ya Allah…Hati ibu mana yang kuat melihat anak gadisnya merindukan kakaknya..,” tulis Atalia.

“Saya melihat sendiri Zara memeluk aa disepanjang perjalanan menuju ke pemakaman, sampai ia tertidur..Ya Allah kuatkan lah teteh Zara…,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini