MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian transportasi India menegaskan akan membuat aturan baru perihal penggunaan klakson menjadi seperti alat musik. Mengutip dari Lokmat, Menteri Transportasi India, Nitin Gadkari menegaskan bahwa aturan tersebut akan segera diselesaikan dan ditujukkan langsung ke produsen pembuat kendaraan baru.
“Kami sudah mulai memikirkannya bahwa suara klakson mobil seharusnya menjadi instrument India dan kami sedang mengerjakannya. Suara instrument seperti table, perkusi, biola, terompet, suling seharusnya yang didengar dari klakson,” kata Gadkari.
Sementara itu menurut Cartoq terdapat berbagai zona dilarang membunyikan klakson di jalanan India, namun masih ada beberapa pengemudi yang tidak mematuhinya. Mengingat, kebisingan klakson tidak boleh melebihi 112 dB jika mengacu pad aturan yang berlaku.
Kebisingan tersebut disebut juga dengan polusi suara klakson. Hal tersebut menjadi masalah besar di banyak kota di India karena sudah membuat berbagai masalah di kalangan masyarakat.
Namun solusi dari Gadkari dinilai tidak akan menyelesaikan masalah karena suara klakson dianggap mengganggu seperti saat ini. Mengingat fungsi awal dari klakson adalah cara bagi pengemudi untuk berkomunikasi dengan pengemudi lainnya di jalanan. Meski demikian, penggunaan klakson di masing-masing negara berbeda di setiap negara.
Adapun, pengemudi di India sering menggunakan klakson untuk beberapa kegiatan mulai dari menyapa, memberi tahu posisi, menegur kendaraan lain dan bisa juga sebagai langkah mitigasi. Sementara di Indoneia, klakson dapat dipergunakan ketika kendaraan pribadi hendak mendahului atau memasuki persimpangan yang tidak terlihat.
Di samping keinginan untuk membuat klakson untuk alat musik, namun sudah sepatutnya digunakan berdasarkan etika dan sesuai kebutuhan.