Ternyata Ini Alasan ASN Gak Boleh Cat Rambut

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Beberapa waktu lalu, warga net diramaikan soal Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Syamsudin Said, atau biasa kita kenal dengan Pasha ‘Ungu’ yang mewarnai rambutnya jadi kuning keemasan.

Momen tersebut viral, pasalnya Pasha bukan lagi anak band yang bisa berpenampilan nyentrik. Kini ia adalah anggota dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang identik dengan pakaian rapi dan sopan.

Lantas, kenapa ya para ASN gak boleh mengecat rambutnya?

Awal tahun ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Permendagri No. 11/2020, tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Pasal 24, memuat tata cara berpakaian dinas bagi para ASN, diantaranya harus selalu beratribut lengkap, rambut dipotong pendek rapi, dan tidak mewarnai rambut secara mencolok.

Hal tersebut ditetapkan bagi seluruh ASN mengingat mereka merupakan abdi negara, sehingga diwajibkan untuk memberi contoh yang baik kepada masyarakat, termasuk segi penampilan.

Nah, itulah sebabnya Pasha ditegur karena penampilan rambutnya yang dirasa kurang pantas sebagai salah satu anggota ASN. Gimana nih menurut kalian?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Media Sosial sebagai Alat Propaganda: Tantangan Etika dalam Pengelolaan oleh Pemerintah

Mata Indonesia, Jakarta - Di era digital, media sosial telah menjadi saluran utama komunikasi massa yang memfasilitasi pertukaran informasi dengan cepat. Dalam kerangka teori komunikasi, media sosial dapat dilihat sebagai platform interaksi yang bersifat dialogis (two-way communication) dan memungkinkan model komunikasi transaksional, di mana audiens tidak hanya menjadi penerima pesan tetapi juga pengirim (prosumer). Namun, sifat interaktif ini menghadirkan tantangan, terutama ketika pemerintah menggunakan media sosial sebagai alat propaganda.
- Advertisement -

Baca berita yang ini