MATA INDONESIA, JAKARTA – Beberapa waktu lalu, warga net diramaikan soal Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Syamsudin Said, atau biasa kita kenal dengan Pasha ‘Ungu’ yang mewarnai rambutnya jadi kuning keemasan.
Momen tersebut viral, pasalnya Pasha bukan lagi anak band yang bisa berpenampilan nyentrik. Kini ia adalah anggota dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang identik dengan pakaian rapi dan sopan.
Lantas, kenapa ya para ASN gak boleh mengecat rambutnya?
Awal tahun ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Permendagri No. 11/2020, tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Pasal 24, memuat tata cara berpakaian dinas bagi para ASN, diantaranya harus selalu beratribut lengkap, rambut dipotong pendek rapi, dan tidak mewarnai rambut secara mencolok.
Hal tersebut ditetapkan bagi seluruh ASN mengingat mereka merupakan abdi negara, sehingga diwajibkan untuk memberi contoh yang baik kepada masyarakat, termasuk segi penampilan.
Nah, itulah sebabnya Pasha ditegur karena penampilan rambutnya yang dirasa kurang pantas sebagai salah satu anggota ASN. Gimana nih menurut kalian?