MATA INDONESIA, JAKARTA – Minuman keras (Khamr) adalah minuman yang mengandung alkohol dan memabukkan. Minuman Keras sangat dilarang dalam Agama Islam karena efeknya yang memabukkan dapat membuat seseorang kehilangan kesadarannya dan ibadah yang dilakukannya tidak sah.
Khamr dihasilkan dari proses fermentasi atau penambahan zat alkohol didalamnya dan apabila dikonsumsi dapat menyebabkan hilangnya kesadaran atau biasa kita sebut mabuk. Seorang umat Islam dilarang mengonsumsi minuman keras karena lebih besar kerugian yang didapatkan dibandingkan manfaatnya. Selain itu, akibatnya sangat fatal bagi kesehatan maka dari itulah minuman ini diharamkan.
Dahulu, Qais bin ‘Ashim merupakan orang pertama yang berjanji akan menjauhi Khamr pada masa jahilliyah. Awalnya ia merupakan pemabuk berat dan hanya menghabiskan hartanya untuk membeli khamr, hingga suatu saat ketika ia sedang mabuk berat secara tidak sadar ia merobek baju putrinya sendiri dan merampas harta penjual khamr. Terjadilah perkelahian hingga Qais pingsan. Esoknya ketika sadar, putrinya memberi tahu apa yang terjadi dan sejak itu ia berjanji untuk menjauhi minuman keras itu.
Ada pula kisah, ketika Abdurrahman bin ‘Aruf mengundang makan Ali, sahabat Nabi dan kawan-kawannya. Dihidangkanlah khamr hingga membuat mereka mabuk. Saat tiba waktu salat, orang-orang yang berada di sana menyuruh Ali untuk menjadi Imam. Sebab dari meminum khamr, Ali keliru membaca surat menjadi, “katakanlah : Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang akan kamu sembah dan kami akan menyembah apa yang kamu sembah”.
Hal itulah yang membuat turunnya ayat Q.S An-Nisaa : 43 sebagai larangan salat dalam keadaan mabuk yang isinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. Jangan pula menghampiri Masjid sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
Efek yang diberikan khamr atau minuman keras tidak hanya sekedar memabukkan tapi juga merusak kesehatan, organ hati yang berfungsi menetralkan racun dapat mengalami kerusakan. Khamr juga menurunkan produktivitas seseorang, menyebabkan kecanduan, serta menghilangkan kesadaran.
Dari Asma binti Yasid, Nabi Muhammad S.A.W bersabda bahwa barang siapa yang mencoba meminum khamr (minuman keras) meski hanya sekedar mencoba dan tanpa mabuk, maka selama semingu salatnya tidak akan diterima Allah. Kemudian jika sampai mabuk, maka 40 hari sholatnya tidak akan diterima, dan jika mati sebelum bertaubat maka, matinya adalah kafir.
Riwayat lain juga menyebutkan, sekali meminum khamr (minuman keras), ditolak salat, puasa dan amal kebajikannya selama 40 hari, dua kali meminum maka di tolak selama 80 hari, tiga kali meminum maka, ditolak sampai 120 hari, empat kali minum maka, jadi kafirlah ia dan pantaslah Allah memberinya minuman darah bercampur nanah di neraka.
Reporter : Anggita Ayu Pratiwi