Simak! Ini Hukum LGBT dalam Agama Islam

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – TikToker Ragil Mahardika viral karena dirinya yang menikahi lelaki Jerman, Frederik Vollert. Beberapa waktu lalu, pria asal Medan ini mudik ke Indonesia.

Pasangan sesama jenis tersebut diundang untuk tampil di podcast Deddy Corbuzier. Di acara tersebut, Ragil secara terang-terangan membahas mengenai orientasi seksualnya.

Hal itu lantas menjadi perdebatan netizen Indonesia mengingat LGBT adalah hal yang dilarang umat Muslim. Banyak pro kontra mengenai hal ini. Belum lagi umat Muslim yang mengharamkan pernikahan sesama jenis. 

Lantas bagaimana hukum LGBT di dalam Islam? Simakpembahasannya ya.

Hukum LGBT dalam Islam adalah haram. Hal itudisebutkan di dalam Fatwa MUI Nomor 27 Tahun 2014.

Dikutip dari laman Dalam Islam, perkara mengenai LGBT ini sudah ada penjelasannya di dalam Al-Quran yaitu suratAl-A’raf ayat 80 mengenai kisah perbuatan kaum Nabi Luth, kaum sodom.

Perilaku homoseksual dalam agama Islam dianggap sebagai perbuatan keji yang tergolong dosa besar. Itulah mengapa Allah SWT menurunkan azab kepada kaum Nabi Luth.

Pembahasan mengenai LGBT memang pelik dan kompleks. Namun terlepas dari itu, hukum Islam dengan tegas mengharamkan hubungan sejenis.

Reporter: Dinda Nurshinta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Elemen Masyarakat Terima dan Hormati Hasil Pilkada 2024

Jakarta – Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, menjelaskan bahwa langkah antisipasi telah diambil untuk mencegah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini