Simak 5 Hal Penting untuk Berpergian lewat Bandara Soetta Selama PSBB

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) mengimbau kepada para calon penumpang pesawat yang berangkat dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan selama masa PSBB jilid II berlangsung.

Untuk itu, Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin menyarankan agar para calon penumpang tetap menjalankan protokol kesehatan selama di bandara seperti memakai masker saat berada di bandara dan di atas pesawat, menerapkan physical distancing, serta harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan semisal jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat.

“Penumpang pesawat juga hendaknya mengetahui ketentuan di masa PSBB DKI Jakarta misalnya terkait dengan penggunaan mobil pribadi dan transportasi publik,” ujarnya dalam keterangannya, Senin 14 September 2020.

Misalnya bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan mobil pribadi harus memperhatikan bahwa kapasitas maksimal hanya boleh diisi 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.

Para penumpang juga harus mempersiapkan keberangkatan sedini mungkin karena dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada

Awal juga menekankan agar para calon penumpang wajib memperhatikan 5 hal penting selama berada di bandara. Berikut rinciannya :

Pertama, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil Rapid Test atau PCR Test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan. Adapun saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.

“Kedua, penumpang rute internasional yang ingin terbang diimbau untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Senin 14 September 2020.

Ketiga, penumpang rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR Test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar.

Keempat, penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.

Kelima, penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, akan melalui sejumlah pemeriksaan di antaranya suhu tubuh; surat hasil Rapid Test/PCR Test; security check point untuk pemeriksaan barang bawaan; meja check in, untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test; boarding pass untuk naik pesawat; serta e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Usai Pilkada Berjalan Demokratis, Masyarakat Harus Jaga Persatuan

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah dilaksanakan, pelaksanaan demokrasi tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis sesuai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini