MATA INDONESIA, JAKARTA – Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah masuk bui karena kasus penipuan berkedok binary option. Kali ini giliran Kapten Vincent yang dilaporkan ke polisi dengan dugaan kasus serupa.
Salah satu korban dari aplikasi Oxtrade, Federico Fandy, melaporkan Vincent Raditya atau yang lebih dikenal dengan Kapten Vincent ke Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya.
“Kami telah melaporkan atas nama saudara Federico Fandy dengan terlapor inisial VR yang terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade,” kata kuasa hukum korban, Riswal Saputra.
“Untuk kerugian, sementara yang kami peroleh berdasarkan keterangan klien kami itu puluhan juta. Selanjutnya, ada lagi korban lain yang berkomunikasi kepada kami dan Insya Allah dalam waktu dekat akan kami ajukan juga laporan dan korban-korban ini mengumpulkan bukti-bukti dulu,,” ujarnya.
“Untuk korban lebih dari 10 dan kami imbau untuk melengkapi bukti-bukti dulu. Salah satu yang harus dilengkapi adalah mutasi rekening koran karena disitulah timbul kerugian,” ucapnya.
Kapten Vincent diduga melakukan pelanggaran UU ITE dan TPPU pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.