Semua Dikerjakan Sendiri Saat Isolasi Mandiri di Hotel

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 980 tahun 2020 mengenai Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19 dan menyediakan hotel untuk pasien positif Covid-19.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 Miliar untuk fasilitas isolasi mandiri pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) di hotel.

Pemerintah menyiapkan 14 ribu kamar hotel bintang dua tiga. Isolasi mandiri di hotel ini tidak dipungut biaya sepersen pun, nantinya akan dibiayai pemerintah.

Nia Niscaya, Deputi Bidang Pemasaran Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengatakan, ada persyaratan yang harus dilakukan jika ingin melakukan isolasi mandiri di hotel, yaitu pasien harus punya bukti valid dari dokter jika memang positif Covid-19 dari hasil swab.

Mereka yang ingin isolasi mandiri di hotel bisa berangkat sendiri, tidak perlu dijemput menggunakan ambulans. Ketika pasien sudah tiba di hotel, petugas akan menyemprotkan cairan disinfektan ke kendaraan yang digunakan serta pasien.

Pada salah seorang pasien OTG di salah satu hotel bintang tiga di Jakarta mengatakan, pasien merasa tidak bisa menggunakan fasilitas hotel. Keluar kamar atau menjemur di bawah matahari tidak diperbolehkan dari pihak hotel, alasannya untuk meminimalisir interaksi pasien dengan penghuni lain.

Pasien diberikan makan tiga kali sehari oleh pihak hotel. Namun, petugas atau pihak hotel tidak memberikan obat-obatan atau vitamin bagi pasien serta untuk pemeriksaan medis seperti mengukur suhu badan, dan tensi juga belum ada. Pasien hanya disuruh untuk tetap di dalam kamar.

Pelayanan laundry yang biasanya disediakan tidak dapat dilakukan. Akhirnya, pasien mengerjakan sendiri, bahkan tidak bisa menjemur di luar ruangan dan terpaksa dilakukan didalam kamar. Mereka hanya bisa memesan sprei, selimut, kain pel, dan sapu yang diantarkan sampai depan pintu kamar oleh petugas hotel yang menggunakan APD.

Aktivitas yang dilakukan di rumah seperti menyuci dan membersihkan ruangan serba dilakukan sendiri saat di hotel. Menurutnya, prosuder isolasi mandiri di hotel tidak berbeda dengan melakukan karantina di rumah. Karena tidak ada pelayanan kesehatan untuk mengontrol pasien.

Ia juga menambahkan, hanya ada satu orang petugas dari Dinas Kesehatan Jakarta untuk mengontrol pasien OTG, petugas kesehatan akan memeriksa pasien ketika mereka sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari. Setelah itu, petugas akan mengambil tindakan untuk diperbolehkan pulang atau masih menetep di kamar hotel.

Namun ini berbeda sekali dengan di Makassar, salah seorang pasien melakukan isolasi mandiri di hotel bintang empat di kota Makassar. Mereka yang sedang isolasi mandiri di hotel tersebut diberikan layanan yang cukup baik. Saat sampai di lobby hotel, mereka diberikan arahan mengenai tata tertib selama karantina ini, bahkan ada pendamping yang akan membantu.

Pelayanan dan kenyamanan di hotel sangat nyaman dan bersih, bahkan pakaian mereka dilaundry-kan setiap harinya. Mereka juga mendapatkan cemilan. Perlengkapan mandi pun disediakan dari pihak hotel.

Kebutuhan gizi dipenuhi dengan baik, pelayanan makanannya juga sangat baik. Berbagai keperluan dipenuhi setiap hari. Pelayanan tim Covid-19 saat di hotel sangat bagus, termasuk para pendampingnya. Berbagai kegiatan dilakukan di hotel, seperti senam yang harus dilakukan setiap hari dari pukul 08.00 – 09.00 dengan memperhatikan protokol Covid-19. Sosialisasi pencegahan Covid-19 juga diadakan serta materi dari psikolog.

Reporter: Laita Nur Azahra

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini