MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengecara dukun Firdaus Oiwobo dilaporkan oleh Achmad Syaiful Anam selaku perwakilan dari Ikatan Mahasiswa Lintas Agama.
Achmad tidak sendiri dalam membuat laporan. Dia didampingi 30 mahasiswa lain yang ikut tergabung dalam aliansi tersebut.
Isti’adatul Khusniyah yang merupakan pengacara dari Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia memaparkan masalah yang terjadi.
Mereka menyoroti ucapan Firdaus Oiwobo yang mengatakan syahadat seseorang akan batal jika tidak percaya dukun.
“Pertama, saudara Firdaus mengatakan dukun adalah bagian dari agama, di situ ada spasinya, tetapi beliau melanjutkan lagi khususnya bagi agama Islam,” ucapnya.
Menurutnya, aksi dan apa yang dilkatakan oleh Firdaus Oiwobo telah melanggar Fatwa MUI 2005.
“Fatwa MUI 2015 menyatakan, praktek perdukunan itu haram. Bukan hanya praktek tapi juga mempublikasikan, hukumnya haram,” tuturnya.
Semua aksi dan pernyataan yang dilontarkan oleh Firdaus perkara dukun menurutnya sangat menyakiti hati umat muslim serta ajaran-ajaran islam yang telah ada di Indonesia.
“Kami menganggap bahwa pernyataan tersebut sangat mencederai hati masyara kat Indonesia khususnya ajaran Islam,” sambungnya.
Dalam laporannya, Firdaus Oiwobo dijerat pasal 156 A mengenai penistaan agama. Selain itu, ada juga pasal 28 terkait UU ITE lantaran pengacara dukun tersebut secara terang-terangan melontarkan pernyataannya di media sosial.
Sebelum Ikatan Mahasiswa Lintas Agama, ada pengacara Acong Latif yang juga melaporkan Firdaus Oiwobo. Kasusnya, dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Sama seperti Ikatan Mahasiswa Lintas Agama, Acong Latif juga tidak terima dengan ucapan Firdaus Oiwobo yang menyebut syahadat seseorang akan batal jika tidak percaya dukun.