Saudara Perempuan Seungri BIG BANG Dihujat Netizen Korea, Kenapa Ya?

Baca Juga

MATA INDONESIA, SEOUL – Pada 19 April 2022 malam waktu setempat, saudara perempuan Seungri BIG BANG yang berinisial ‘A’ baru saja memposting tulisan di Instagram Story-nya. Namun karena postingannya itu, A justru dihujat oleh netizen Korea.

Melansir dari Allkpop, A membuat postingan yang meminta penggemar Seungri untuk meninggalkan pesan untuk mantan penyanyi itu.

“Dia merindukan kalian. Jika kalian memiliki sesuatu untuk dikatakan kepadanya, silakan hubungi aku. Aku akan menyampaikannya langsung,” tulisnya dalam bahasa Inggris di Instagram Story pribadinya.

Oleh karena itu, netizen Korea menganggap bahwa saudara perempuan Seungri sengaja menulis pesan dalam bahasa Inggris karena mereka tau dia tidak lagi memiliki penggemar di Korea. Apalagi setelah insiden ‘Burning Sun’ yang kontroversial pada 2019 silam.

Banyak diantaranya yang mengatakan baik Seungri maupun saudara perempuannya itu tidak tahu malu karena terus meminta dukungan.

Sementara itu, Seungri kini tengah menjalani hukuman satu tahun dan enam bulan penjara atas sembilan tuduhan. Karena kasusnya itu, Seungri dikeluarkan dari industri musik dan hiburan.

Ia dijatuhi hukuman atas tuduhan termasuk penggelapan dana, pelanggaran UU sanitasi makanan, kekerasan seksual, pembuatan film kamera ilegal, permintaan prostitusi, perjudian ilegal, transfer uang asing ilegal, penyerangan, dan lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini