MATA INDONESIA, JAKARTA – Lesti Kejora sudah tahu status Rizky Billar menjadi tersangka. Dia akan segera pulang ke Indonesia setelah menjalani umrah.
Setelah menjalani pemriksaan selama delapan jam, polisi menetapkan Billar sebagai tersangka kasus KDRT. Lesti, yang sedang menjalani umrah, sudah tahu sang suami berstatus tersangka.
“(Lesti) Sudah (tahu Rizky Billar jadi tersangka). Saya belum bisa memberikan statement apa-apa sampai menunggu klien kami pulang dari umrah,” kata pengacara Lesti, Sandy Arifin.
Lesti akan segera pulang ke Indonesia dalam waktu dekat dan menemui Billar di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Dia (Lesti) akan pulang segera. Alhamdulillah pokoknya buat Dede Lesti diberikan kesehatan,” ujarnya.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRt berdasarkan pemeriksaan penyidik dan hasil visum Lesti Kejora.
“Hal ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang ada peraturan perbuatan pidana KDRT diatur dalam undang-undang tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik yang didukung hasil visum sehingga ancaman pidananya 5 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.