MATA INDONESIA, JAKARTA – Polisi sudah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT kepada Lesti Kejora. Proses pemeriksaan belum rampung dan dilanjutkan hari ini.
Billar menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022. Setelah diperiksa selama delapan jam, statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul mengatakan, kliennya kelelahan setelah diperiksa selama delapan jam. Rencananya, pemeriksaan akan dilanjutkan hari ini.
“Kondisinya letih sekali dan kita minta ditunda dulu sebentar,” ujarnya.
Rizky Billar menginap di Polres Jakarta Selatan untuk melanjutkan pemeriksaan hari ini sebagai tersangka KDRT.
Sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRt berdasarkan pemeriksaan penyidik dan hasil visum Lesti Kejora.
“Hal ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang ada peraturan perbuatan pidana KDRT diatur dalam undang-undang tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik yang didukung hasil visum sehingga ancaman pidananya 5 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.