MATA INDONESIA, JAKARTA – Medina Zein telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Juli 2022 lalu usai dijemput paksa dari kediamannya di Bandung, Jawa Barat.
Kini, Medina Zein mendekap di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan sebelum menjalani persidangan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang belum diketahui waktu pastinya.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Denny Wicaksono, selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan.
“Tim penyidik melakukan penahanan di kami berdasarkan nota pendapat JPU (Jaksa Penuntut Umum). Akhirnya kami sependapat bahwa tersangka atas nama Medina kami tahan selam 20 hari ke depan, kami titipkan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Diketahui Medina Zein dilaporkan Marissya Icha di Polda Metro Jaya, pada September 2021 dugaan melakukan pencemaran nama baik.
Iapun resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021 dan dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Tak hanya itu, Medina Zein dilaporkan kembali atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021 oleh Uci Flowdea setelah meminta uangnya kembali, atas transaksi jual beli tas palsu.
Dari laporan Uci Flowdea, Medina Zein diberatkan dengan pasal 27 ayat (4) UU ITE dan pasal 335 KUHP. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti, hingga buat Medina berstatus tersangka.