Rachel Vennya Tersandung Penggunaan Mobil Benopol RFS

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Saat ini sudah tak zaman lagi bawa-bawa ikon beking saat berhadapan dengan hukum. Selebgram Rachel Vennya saat pemeriksaan Polisi terkait kabur dari tempat karantina Covid-19, datang ke Polda Metro Jaya dengan kendaraan bernomor polisi (nopol) berkode RFS.

Kode RFS sebetulnya khusus untuk pejabat negara, tapi anehnya Rachel memasangnya di mobilnya, Alphard Villfire hitam bernopol B 139 RFS.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya sudah turun tangan mengenai penggunaan mobil bernopol RFS yang digunakan Rachel.

Berdasarkan data base Ditlantas Polda Metro Jaya, mobil Alphard Vellfire berpelat B 139 RSF itu merupakan kendaraan pribadi Rachel Vennya.

Nomor kendaraan menggunakan kode khusus RFS pada umumnya milik pejabat, karena memiliki tiga angka.

Sementara untuk nomor kendaraan khusus merupakan empat angka.

“Jadi kalau dari data base ranmor yang ada di kita B 139 RFS itu memang betul punya Rachel Vennya. Itu bukan nomor khusus itu, nomor biasa karena itu tiga angka,” ujar Sambodo, Jumat 22 Oktober 2021.

Hanya saja, kata Sambodo, berdasarkan data base, penggunaan nopol RFS pada mobil Rachel Vennya itu terdapat pada Alphard berwarna putih, bukan hitam.

“Cuma di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman, mobil itu berwarna hitam,” kata Sambodo.

Polisi pun bakal menyelidiki lebih lanjut mengenai penggunaan nomor kendaraan itu dengan berencana memanggil Rachel Vennya.

Pemanggilan setelah Rachel menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya mengenai kaburnya dari karantina di Wisma Atlet, Jakarta.

Tidak menutup kemungkinan polisi akan mendatangi rumah Rachel Vennya guna memastikan penggunaan nopol berkode RFS pada mobil Alphard berwarna Hitam.

“Apakah dia melanggar Pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas juncto Pasal 68? Artinya tidak menggunakan TNKB yang sah. Atau misalnya memang pelanggaran 288 tidak bisa tunjukan STNK,” ucap Sambodo.

Nomor kendaraan dengan akhiran RFS menjadi salah satu di antara nopol rahasia dan khusus. Kode RFS merupakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk pejabat negara. Plat dengan kode RFS ini seharusnya tidak untuk warga sipil. Karena hanya pejabat dan instansi tertentu.

Aturan penggunaan plat nomor ini berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas. Aturan itu mengenai TNKB Rahasia dan Khusus.

TNKB Rahasia terdapat nomor registrasi, huruf dan seri tertentu masing-masing Polda dengan isi kode wilayah. Serta masa berlaku pada kendaraan petugas intelijen dan penyidik Polri.

Sementara mengenai TNKB khusus terdapat nomor penerbitan Polri dan berisi kode wilayah. Masa berlaku dan pemasangan pada Kendaraan Bermotor dinas pejabat pemerintah.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sambut Hari HAM Ius Humanum Gelar Talk Show soal “Perlindungan Terhadap Pekerja Non Konvensional : Pekerja Rumah Tangga”

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada 10 Desember 2024, kali ini Ius Humanum menyelenggarakan Talkshow dan Diskusi Film dengan Tema, "Perlindungan terhadap Pekerja Non-Konvensional : Pekerja Rumah Tangga" yang bertempat di Pusat Pastoral Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (PPM DIY).
- Advertisement -

Baca berita yang ini