Oleh : Radjiman Arif*)
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) terus didorong pemerintah menjadi instrumen penguatan ekonomi desa. Koperasi tidak hanya diarahkan sebagai tempat memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga sebagai penghubung antara hasil produksi petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM dengan pasar yang lebih pasti. Kebijakan ini penting untuk mengatasi persoalan panjangnya rantai distribusi yang membuat produk desa belum memperoleh nilai tambah.
Menteri Koperasi Feri Juliantono menegaskan bahwa KDMP harus mampu menjadi penampung berbagai produk yang dihasilkan masyarakat desa. Ia mendorong koperasi tidak hanya menjual kebutuhan pokok, tetapi juga menyerap hasil pertanian, perikanan, peternakan, hingga produk UMKM. Dengan fungsi tersebut, koperasi diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi yang mempertemukan produksi masyarakat dengan kebutuhan pasar secara lebih efisien.
Feri melihat percepatan operasional koperasi sebagai kesempatan membangun ekosistem ekonomi desa yang lebih kuat. Ketika hasil produksi masyarakat dapat ditampung dan dipasarkan melalui kelembagaan koperasi, posisi produsen lokal menjadi lebih kuat karena memiliki akses pasar yang lebih terorganisasi. Model tersebut sekaligus membuka ruang bagi koperasi untuk berkembang sebagai badan usaha yang tumbuh dari potensi ekonomi masing-masing desa.
Arah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menempatkan KDMP sebagai instrumen strategis untuk memperkuat posisi masyarakat desa. Hingga pertengahan Agustus 2026, sebanyak 10.000 koperasi telah beroperasi, dengan 3.300 di antaranya disebut telah menjalankan operasional secara optimal. Presiden Prabowo Subianto menempatkan koperasi tersebut sebagai pusat ekonomi rakyat desa sekaligus instrumen untuk memperkuat posisi petani, nelayan, dan masyarakat desa dalam kegiatan ekonomi.
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan memperjelas fungsi tersebut dengan menempatkan koperasi sebagai offtaker atau pihak yang menyerap hasil produksi masyarakat. Menurutnya, keberadaan koperasi harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah. Koperasi di kawasan pertanian dapat menyerap produk petani, sementara koperasi di kawasan pesisir dapat menjadi penghubung hasil tangkapan nelayan dengan pasar. Dengan cara ini, produk lokal memiliki jalur distribusi yang lebih dekat dan kepastian pasar yang lebih baik.
Zulkifli juga menekankan bahwa KDMP bukan sekadar toko atau supermarket di desa. Pemerintah mengarahkannya sebagai infrastruktur ekonomi yang dapat menyalurkan bantuan pemerintah, barang subsidi, sekaligus menyerap hasil produksi masyarakat. Konsep tersebut memperlihatkan upaya membangun ekosistem ekonomi desa yang menghubungkan produksi, distribusi, konsumsi, dan pelayanan masyarakat dalam satu kelembagaan.
Penguatan fungsi koperasi semakin relevan karena pemerintah juga mulai menghubungkan KDMP dengan agenda ketahanan pangan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menilai koperasi dapat memangkas rantai pasok hasil pertanian sehingga nilai ekonomi yang selama ini dinikmati perantara dapat lebih banyak kembali kepada petani. Pola distribusi yang lebih sederhana, dari petani kepada koperasi kemudian kepada masyarakat, diharapkan membuat biaya lebih efisien sekaligus meningkatkan kesejahteraan produsen.
Gambaran tersebut mulai terlihat di daerah. Pemerintah daerah di Lampung mendorong KDMP menjadi instrumen hilirisasi komoditas pangan sekaligus memperpendek rantai distribusi. Koperasi tidak hanya menyalurkan sembako, tetapi juga dapat mengembangkan UMKM dan menghilirkan komoditas desa sehingga nilai tambah hasil produksi lebih banyak dinikmati masyarakat.
Perkembangan di Lampung Timur menjadi salah satu contoh dukungan daerah terhadap kebijakan tersebut. Kabupaten Lampung Timur memperoleh penghargaan sebagai pemerintah daerah terbaik dalam percepatan pembentukan dan pembangunan KDMP. Sebanyak sekitar 132 koperasi telah terbentuk, dengan 10 di antaranya telah beroperasi. Capaian tersebut menunjukkan bahwa kebijakan nasional mulai diterjemahkan melalui kesiapan pemerintah daerah dan masyarakat di tingkat desa.
Yang tidak kalah penting, koperasi dapat menjadi jalan untuk menghidupkan kembali produk desa yang selama ini kesulitan menembus pasar. Komoditas pertanian, perikanan, peternakan, dan produk UMKM tidak harus berhenti sebagai bahan mentah atau dijual dengan margin tipis. Dengan kelembagaan yang kuat, produk tersebut dapat dikonsolidasikan, dikemas, dipasarkan, bahkan dikembangkan menuju proses hilirisasi.
Dalam praktiknya, keberadaan koperasi juga dapat memperkuat posisi tawar desa ketika berhadapan dengan pasar yang lebih luas. Konsolidasi produksi memungkinkan volume dan kualitas barang lebih terjaga, sementara pengelolaan secara bersama dapat membantu masyarakat memperoleh akses pembiayaan, penyimpanan, pengemasan, serta pemasaran. Pola ini penting agar pertumbuhan ekonomi desa tidak hanya bergantung pada penjualan bahan mentah, tetapi mampu menciptakan nilai tambah dan memperluas kesempatan usaha bagi masyarakat setempat.
Karena itu, Koperasi Merah Putih patut dipandang bukan sekadar program kelembagaan, melainkan bagian dari strategi pemerintah membangun ekonomi dari desa. Ketika koperasi mampu menjalankan fungsi sebagai offtaker, distributor, sekaligus penggerak usaha lokal, manfaat pembangunan akan semakin dekat dengan masyarakat. Kebijakan ini memperlihatkan keberpihakan pemerintah pada ekonomi rakyat dengan memberikan ruang lebih besar bagi petani, nelayan, UMKM, dan pelaku usaha desa untuk berkembang. Jika konsistensi penguatan kelembagaan dan pengawasan terus dijaga, Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi jembatan penting yang membawa produk desa dari pasar lokal menuju rantai ekonomi nasional.
*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

