Rachel Vennya Resmi Gugat Cerai Niko Al-Hakim, Netizen Heboh

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Selebgram Rachel Vennya kembali menjadi sorotan netizen. Usai heboh melepas hijab, ibu dua anak ini memutuskan menggugat cerai sang suami, Niko Al-Hakim.

Kabar tersebut tercium usai akun gosip di Instagram, @lambe_turah memposting gugatan cerai Rachel. Rachel menggugat cerai Niko di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 20 Januari 2021 dan terdaftar dalam nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS.

Dalam data tersebut, terlihat nama Rachel Vennya Ronald sebagai penggugat. Dan nama Niko Al-Hakim sebagai tergugat.

Sementara itu, Rachel dan Niko telah menjalani sidang perdana gugatan cerai ini pada Selasa 2 Febaruari 2021. Sidang kedua akan berlanjut pada 9 Februari 2021.

Kabar retaknya rumah tangga influencer ini sontak membuat kaget netizen dan menjadi trending topic di Twitter. Mereka tak menyangka pasangan yang telah dikaruniai dua anak itu harus kandas di tengah jalan.

“Sad! Rachel Vennya cerai sama Niko, fix hidup tak sebahagia di sosmed,” komentar akun @larasKR.

“Bukan fans Rachel Vennya tapi sebagai orang yang ngikutin dari jaman mereka pdkt, liat beria ini serasa nafas berhenti sejenak, mungkin terasa aneh aja,” kata akun @rizkacem.

“Rachel Vennya adalah wanita kuat,” kata akun @moonsterra.

Sebelumnya, kabar rumah tangga Rachel dan Niko mulai tercium publik setelah Rachel memutuskan untuk buka hijab. Tak lama setelah fenomena itu, Rachel mengunggah sebuah quotes mengenai perceraian.

Kabar tak sedap soal rumah tangganya pun semakin kuat setelah ia curhat dengan YouTuber, Boy William. Dalam channel YouTube Boy, Rachel juga mengungkapkan alasannya membuka hijab.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini