Punya Moge? Siap-siap Ganti SIM ke CI dan CII

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Punya motor gede atau motor dengan kapasitas 250 CC mulai Agustus 2021 nanti harus mengganti Surat Izin Mengemudi (SIM) nya.

Para pengendara sepeda motor gede harus meningkatkannya menjadi SIM CI dan SIM CII termasuk memenuhi beberapa persyaratannya.

Persiapan yang harus dilakukan adalah memahami persyaratan yang berlaku dalam meningkatkan kartu SIM C menjadi CI dan CII.

Berikut beberapa persyaratan untuk mengubah SIM C menjadi SIM CI dan CII sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Harus Punya SIM C

Persyaratan yang wajib dilakukan untuk memiliki SIM CI, pemilik kendaraan roda dua harus lebih dulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan.

Syarat serupa juga berlaku untuk pembuatan SIM CII. Bagi pengemudi yang ingin memiliki SIM CII, wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Namun, sejauh ini Polri masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan golongan baru SIM C ini. Artinya, persyaratan itu masih bisa berubah sebelum resmi diberlakukan.

Minimal Usia

Bagi mereka yang ingin memiliki kartu SIM C, SIM CI dan SIM CII harus mengikuti persayaratan usia yang berbeda-beda. Menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut persyaratan minimal usianya:

SIM C minimal berusia 17 tahun

SIM CI minimal berusia 18 tahun

SIM CII minimal berusia 19 tahun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kolaborasi Lintas Sektor Mempercepat Listrik Desa

Oleh : Antonius UtomoDi era peradaban modern saat ini, ketersediaan energi listrik telah melampaui fungsinya sebagaisekadar sumber penerangan semata. Khususnya di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal(3T), listrik merupakan infrastruktur dasar sekaligus prasyarat utama bagi terwujudnya keadilansosial, pemerataan akses pendidikan, peningkatan kualitas layanan kesehatan, dan akselerasitransformasi digital. Oleh karena itu, perluasan akses kelistrikan hingga ke pelosok desa bukansekadar program pembangunan biasa, melainkan agenda strategis nasional yang mendesakdiselesaikan demi memastikan tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal dalam aruskemajuan zaman.Capaian pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) patutdiapresiasi secara memadai. Berdasarkan data terbaru, rasio elektrifikasi di Indonesia berhasilmenyentuh angka 99,83 persen pada triwulan pertama tahun 2026. Meski secara statistik makropencapaian tersebut menunjukkan keberhasilan yang sangat signifikan, sisa persentase sebesar0,17 persen sama sekali tidak boleh diabaikan. Angka tersebut pada hakikatnyamerepresentasikan masyarakat di wilayah geografis yang penuh tantangan, mulai pegununganterpencil hingga pulau terluar, yang masih menantikan kelistrikan. Hal ini menuntut kehadirannegara secara utuh untuk memastikan pemerataan pembangunan, menembus batas isolasi yang menghambat perbaikan tingkat kesejahteraan mereka.Langkah proaktif untuk menjangkau wilayah-wilayah tersulit tersebut terefleksikan dengansangat jelas dalam penyelenggaraan Alignment Forum Program Listrik Desa pada bulan Juli...
- Advertisement -

Baca berita yang ini