MATA INDONESIA, JAKARTA – Bareskrim Polri menolak permintaan istri Doni Salmanan terkait penangguhan penahanan dengan alasan takut tersangka melarikan diri.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, alasan ditolaknya penangguhan penahanan Doni Salmanan lantaran khawatir tersangka kabur.
“Alasan subjektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti,” kata Reinhard.
Surat permohonan penangguhan penahanan diajukan istri Doni, Dinan Fajrina, dengan dirinya dijadikan jaminan.
“Sudah, sudah (mengajukan penangguhan penahanan). Waktu itu istri Doni, Mbak Dinan langsung datang dan membuat surat penangguhan penahanan, langsung malam itu,” kata pengacara Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, beberapa waktu lalu.
Penyidik menyita aset Doni Salmanan terkait penipuan melalui aplikasi Quotex sejumlah 64 miliar Rupiah dan uang tunai 3,3 miliar Rupiah.
Beberapa aset yang disita adalah, rumah, tanah, kendaraan roda dua, kendaraan roda empat dimana dua di antaranya mobil mewah Porsche dan Lamborghini.