MATA INDONESIA, JAKARTA – Sertifikat vaksin Covid-19 sudah seharusnya sudah dimiliki oleh oleh masyarakat sebagai bukti telah melakukan vaksinasi. Umumnya, masyarakat segera mendapatkan SMS dari nomor 1199. Isi pesan singkat itu berisi tentang link atau tautan untuk mengunduh sertifikat vaksin dan nama lengkap peserta dan NIK. Namun, apabila tidak mendapatkan SMS sertifikat vaksin, masyarakat bisa mengakses situs aplikasi PeduliLindungi.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi memang telah menyatakan bahwa terdapat sejumlah alasan sebagian masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis kedua tidak mendapatkan SMS berisi link sertifikat vaksin.
Dedy menilai bahwa ada potensi bahwa data nomor ponsel masyarakat masih kosong sehingga SMS tidak bisa dikirimkan. Selain itu, kemungkinan lainnya adalah ada ketidaksesuian nomor ponsel yang ditulis saat pendaftaran.
“Data nomor HP kosong atau tidak sesuai dengan yang digunakan saat mendaftar di PeduliLindungi.id,” kata Dedy.
Maka, Dedy menyarankan supaya masyarakat yang tidak mendapatkan SMS berisi sertifikat vaksin sesaat setelah disuntik vaksin agar mengecek ulang nomor HP-nya melalui sistem PeduliLindungi.id. Terdapat tata cara pendaftaran untuk melakukan download sertifikat vaksin apabila tidak mendapatkan SMS.
Pertama, dengan membuka laman PeduliLindungi.id atau mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Kedua, yaitu login atau register dan membuat akun PeduliLindungi. Ketiga, yaitu mengisi data yang diperlukan seperti nama lengkap, nomor NIK, nomor HP. Keempat, memasukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui e-mail. Langkah terakhir yaitu dengan memilih menu Profil di kanan atas, pilih Sertifikat Vaksin dan sertifikat vaksin Covid-19.