Pemerintah Mulai Uji Coba Blokir Ponsel BM, Ini Cara Mengeceknya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Kominfo mulai melakukan uji coba aturan pemblokiran ponsel illegal atau Black Market (BM) melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Uji coba rencananya akan dilakukan selama dua hari pada 17-18 Februari. Nah, bagi Anda yang ingin melakukan pengecekan terhadap HP yang digunakan apakah BM atau tidak. Mungkin Anda bisa melakukan hal ini.

  1. Lihat Tampilan

Sekilas tampilan ponsel BM akan terlihat serupa. Namun, jika Anda lihat lebih dekat dan teliti pasti mampu menemukan perbedaannya. Dikutip dari “SpotFakePhone.com”, biasanya ponsel buatan black market tidak memiliki warna yang persis dengan ponsel yang ditiru. Selain itu, ukuran logo merek dan lokasi tombol biasanya tidak benar-benar persis dengan ponsel yang asli. Perbedaan ini bisa terdeteksi jika Anda melihatnya dengan teliti, karena perbedaannya memang tipis.

  1. Perhatikan Proses Kerja Ponsel

Sebenarnya, jika Anda tidak sengaja membeli ponsel BM, Anda pasti langsung menyadarinya. Ponsel buatan BM akan lebih lambat proses kerjanya dibanding ponsel aslinya.

Hal tersebut dikarenakan ponsel black market dibuat dari komponen yang standar dan murah. Mungkin ponsel tetap berfungsi sama seperti aslinya, tetapi kecepatan kerjanya berbeda, karena komponen chipset yang digunakan merupakan komponen yang sudah lama.

  1. Cek Nomor IMEI

Setiap ponsel resmi pasti memiliki nomor seri untuk diregistrasi ke operator, nomor seri itu disebut International Mobile Equipment Identity (IMEI). Nomor ini dapat digunakan untuk mengecek apakah ponsel Anda resmi atau bukan.

Anda bisa cek dengan memanggil nomor “*#06#, lalu nomor IMEI akan keluar. Nomor IMEI berjumlah 15 digit dan sudah ada di kemasan ponsel, sehingga dapat dicocokan dengan nomor yang ada dikemasan.

  1. Cek dengan Aplikasi

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan aplikaso untuk Anda mengecek apakah ponsel Anda buatan resmi atau tidak. Caranya ketik nomor IMEI ponsel dipencarian, lalu pilih sertifikat yang berlaku. Nama perangkat Anda akan muncul, jika sesuai dengan nama perangkat yang dibeli, berarti ponsel anda buatan resmi. (Anis Fairuz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mahasiswa Kulon Progo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen. Apakah Pemerintah Harus Kaji Ulang?

Mata Indonesia, Wates - Gelombang penolakan terhadap kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku tahun depan, juga akan terjadi di Kabupaten Kulon Progo.
- Advertisement -

Baca berita yang ini