Nikah Bulan Mei, Intip Cantiknya Kakak J-Hope BTS ‘Mejiwoo’ Pakai Gaun Pengantin

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jung Jiwoo, kakak perempuan J-Hope BTS akan menikah bulan depan. Kabar bahagia ini dikonfirmasi oleh agensinya, Cube Entertainment, pada Senin 5 April 2021.

Sumber dari Cube Entertainment membagikan bahwa Jung Jiwoo dan pacar non-selebriti yang lebih tua darinya akan menikah pada Mei. Pasangan itu telah mempersiapkan pernikahan mereka sejak tahun lalu.

Selain itu, pada Agustus 2020 lalu Youtuber dan influencer ini pernah mengisyaratkan melalui media sosial bahwa dia kemungkinan akan menikah antara September dan Oktober 2021. Dalam satu wawancara, dia menyebutkan bahwa dirinya memiliki banyak kecocokan dengan calon suaminya.

Ia mengatakan, “Kami mirip dalam banyak hal, dan kami berdua mencintai pekerjaan dan mandiri, jadi saya pikir saya akan memiliki kehidupan sehari-hari yang serupa setelah menikah. Dia adalah seseorang yang selalu dapat saya andalkan, dan saya merasa dikuatkan mengetahui bahwa sekarang ada orang lain di pihak saya.”

Dilihat dari postingan Instagramnya, Jung Jiwoo sempat membagikan potret dirinya menggunakan gaun pengantin. Intip kecantikan Jiwoo di bawah ini!

1. Cantik banget ya! Wajahnya benar-benar mirip J-Hope!

 

View this post on Instagram

 

A post shared by 지우 (@mejiwoo103)

2. Gaun pengantinnya begitu indah!

 

View this post on Instagram

 

A post shared by 지우 (@mejiwoo103)

3. Aura pengantinnya udah keluar ya…

 

View this post on Instagram

 

A post shared by 지우 (@mejiwoo103)

4. Duh! Bikin iri para jomblo!

 

View this post on Instagram

 

A post shared by 지우 (@mejiwoo103)

5. Selamat buat Jiwoo dan pasangan!

 

View this post on Instagram

 

A post shared by 지우 (@mejiwoo103)

Diketahui, Jung Jiwoo adalah kakak perempuan J-Hope BTS, dan saat ini dia menjalankan perusahaan mode dan pusat perbelanjaan online miliknya sendiri. Saluran YouTube-nya MEJIWOO memiliki 1,67 juta pelanggan dan dia baru-baru ini bergabung dengan Cube Entertainment.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Masyarakat Harus Dukung Proses Sidang Sengketa Pilkada di MK

Oleh: Putera Marasabessy* Mahkamah Konstitusi (MK) siap memulai proses sidang sengketa perselisihan hasilPilkada (PHP) 2024 pada 8 Januari 2025. Dengan total 314 permohonan yang telahditerima, sidang ini menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Sebagai masyarakat yang mencintai nilai-nilai demokrasi, kita memilikitanggung jawab moral untuk mendukung proses ini secara penuh. Dukungan ini dapatdiwujudkan dalam berbagai bentuk, mulai dari menjaga ketertiban, menghormatiproses hukum, hingga mempercayai hasil yang ditetapkan oleh MK. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segalasesuatu untuk menangani perkara sengketa Pilkada. Persiapan ini mencakuppembaruan regulasi tata beracara, pelatihan teknis hukum, serta modernisasi fasilitaspersidangan. Langkah-langkah tersebut menunjukkan komitmen MK untuk memastikanproses persidangan berjalan transparan, adil, dan profesional. Oleh karena itu, masyarakat perlu memberikan kepercayaan penuh kepada lembaga ini untukmenjalankan tugasnya sesuai dengan konstitusi. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dalam sengketa ini juga menunjukkan kesiapan yang matang. KPU telah membentuk tim hukum khusus dan menerbitkan pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil Pilkada. Persiapan inidilakukan untuk memastikan bahwa setiap gugatan yang diajukan dapat dijawab secarasubstantif dan administratif. Anggota KPU, Idham Kholik, menegaskan bahwalembaganya berkomitmen mempertahankan hasil Pilkada yang telah ditetapkan sesuaiprosedur hukum. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu meragukan kredibilitas KPU dalam menghadapi sengketa ini. Sidang sengketa Pilkada sering kali menjadi sorotan publik karena hasilnya memilikidampak besar bagi pemerintahan daerah dan stabilitas politik. Oleh karena itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkansemua pihak untuk menghormati apa pun putusan MK. Putusan MK bersifat final...
- Advertisement -

Baca berita yang ini