MATA INDONESIA, YERUSSALEM – Jaksa penuntut Israel menuduh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu melakukan penyuapan dan tiga tuduhan penipuan serta pelanggaran kepercayaan pada pembukaan pengadilan korupsi.
Akan tetapi, Netanyahu yang datang ke Pengadilan Distrik Yerussalem dengan setelan gelap dan masker dengan warna senada menyangkal semua tuduhan terhadapnya. Sementara para pendukung sekaligus massa pengkritiknya mengadakan demonstrasi di luar gedung pengadilan.
“Hubungan antara Netanyahu dan para terdakwa menjadi mata uang, sesuatu yang dapat diperdagangkan,” kata Jaksa Liat Ben-Ari mengenai dugaan hubungan antara Perdana Menteri Netanyahu dengan pemilik situs web berita, melansir Reuters, Senin, 5 April 2021.
Netanyahu, yang merupakan PM Israel pertama yang muncul di pengadilan sebagai terdakwa, didakwa dalam tiga kasus terpisah, yakni suap, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan.
Kasus paling serius disebut sebagai Kasus 4.000 di mana PM berusia 71 tahun itu didakwa atas penyuapan, penipuan dan pelanggaran kepercayaan. Kasus ini berpusat pada tuduhan bahwa Netanyahu melakukan negosiasi dengan Shaul Elovitch dari raksasa telekomunikasi Bezeq untuk mengamankan liputan positif di situs berita Walla! sebagai imbalan atas kebijakan yang menguntungkan Bezeq. Elovitch dan istrinya juga ikut didakwa.
Kasus kedua disebut sebagai Kasus 2.000 yang menyangkut tuduhan Netanyahu mengupayakan kesepakatan dengan pemilik surat kabar Yediot Aharonot, yang akan memberikannya liputan yang lebih menguntungkan dan positif.
Kasus ketiga disebut Kasus 1.000 yang mendakwa Netanyahu dan keluarganya menerima hadiah-hadiah, termasuk cerutu mewah, sampanye dan perhiasan yang diperkirakan bernilai lebih dari 700 ribu Shekels (Rp 2,9 miliar) dari orang-orang kaya, sebagai imbalan atas bantuan keuangan atau pribadi.
Akan tetapi, Netanyahu yang merupakan Ketua Partai Likud itu menegaskan bahwa dirinya merupakan korban perburuan penyihir bermotif politik atau upaya seperti kudeta untuk menyingkirkannya dari jabatannya.
Di bawah hukum Israel, Ia tidak harus mengundurkan diri meskipun dia sekarang diadili. Hanya jika dia terbukti bersalah, dan setiap keyakinan ditegakkan melalui proses banding, dia akan dipaksa untuk melepaskan jabatannya.