Mengenal Terapi Plasma Konvalesen, Harapan Baru untuk Penderita Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pandemi Covid-19 sudah berlangsung hampir setahun di Indonesia. Selain vaksin yang sudah ditemukan, belum ada obat paten yang dapat digunakan penderita Covid-19. Namun, ada salah satu metode pengobatan pasien Covid-19 yang dinilai efektif menyembuhkan dan hangat diperbincangkan masyarakat, yakni terapi plasma konvalesen.

Terapi plasma konvalesen merupakan terapi yang dilakukan dengan memberikan plasma atau bagian darah yang mengandung antibodi dari orang yang telah sembuh (penyintas Covid-19) kepada pasien yang sakit. Menurut Ahli Epidemiologi Lapangan (Field Epidemiology) Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, dr Yudhi Wibowo MPH, diutamakan plasma darah yang diambil berasal dari laki-laki.

Diketahui bahwa plasma yang mengandung antibodi ini bisa mengeliminasi virus sehingga diharapkan infeksi bisa terputus. Selain itu, terapi ini juga diharapkan dapat memperbaiki sistem kekebalan tubuh pada pasien yang terjangkit virus Corona.

Menurut dr. Astrid Wulan Kusumoastuti yang dikutip dari Klikdokter, metode terapi plasma konvalesen sebenarnya sudah cukup lama digunakan, termasuk saat terjadi pandemi flu Spanyol tahun 1918, serta wabah flu babi, SARS, ebola, dan MERS beberapa tahun lalu.

Menteri Riset dan Teknologi (Menristek), Bambang Brodjonegoro menyebutkan bahwa terapi plasma konvalesen lebih baik diberikan kepada pasien Covid-19 bergejala sedang. Artinya, tidak untuk mereka yang dalam kondisi berat atau parah. Hal serupa juga disebutkan peneliti senior Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, David H. Muljono. Menurutnya, terapi plasma konvalesen hanya diberikan kepada pasien derajat sedang yang mengarah kepada pneumonia dan hipoksia.

Perlu diingat, terapi plasma konvalesen bagi pasien Covid-19 bukan diberikan sebagai upaya pencegahan, melainkan pengobatan.

Secara umum tidak ada panduan yang mutlak terkait pendonor plasma darah karena semua tergantung pada karakter penyakit dan metode penelitian yang diterapkan. Namun, sebagai pendonor biasanya tidak boleh memiliki penyakit lain yang sedang diderita.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan pasien Covid-19 bisa mengikuti uji klinis setelah memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  1. Berusia minimal 18 tahun.
  2. Sedang menjalani perawatan dengan gejala sedang yang mengarah ke berat.
  3. Bersedia dirawat minimal 14 hari.
  4. Penerima harus memiliki golongan darah yang sama dengan pendonor.
  5. Mengikuti prosedur dan tahap-tahap penelitian.

Bukan hanya itu, terapi plasma konvalesen juga hanya bisa diberikan pada orang dengan kriteria tertentu. Disebutkan oleh dr Theresia Rina Yunita, berikut kriteria penerima terapi plasma konvalesen:

  1. Pasien Covid-19 harus memiliki gejala sedang hingga berat, atau mengalami kondisi gawat darurat.
  2. Pasien memiliki riwayat kesehatan yang bisa memperburuk kondisi Covid-19, terutama untuk mereka yang sudah memiliki kondisi gawat darurat.

Bagi pasien Covid-19 tanpa gejala (OTG) tidak masuk dalam kriteria penerima terapi plasma konvalesen. Mereka yang tanpa gejala hanya wajib melakukan isolasi mandiri untuk menekan penyebaran Covid-19.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) telah mengesahkan terapi plasma konvalesen untuk penderita Covid-19, mengingat belum ada pengobatan yang lebih pasti untuk membantu mengendalikan penyakit ini. Berdasarkan data uji klinis dan program akses nasional, terapi plasma konvalesen dapat mengurangi keparahan atau memperpendek durasi Covid-19.

Sementara itu, terdapat beberapa risiko efek samping akibat terapi ini, yaitu muncul kerusakan paru-paru dan kesulitan bernapas. Lalu, pasien yang mendapat terapi plasma konvalesen juga berisiko mengalami infeksi HIV, dan hepatitis B atau C. Namun, risiko efek samping tersebut dapat ditekan selama pasien telah memenuhi semua syarat terapi plasma konvalesen.

Dalam keterangan tertulis pada Jumat, 8 Januari 2021, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa saat ini terapi plasma konvalesen sudah bisa diakses masyarakat melalui Palang Merah Indonesia (PMI). Rincian terapi plasma konvalesen merujuk pada hasil penelitian terkini bahwa terapi ini dapat mencegah perkembangan gejala yang lebih parah.

PMI juga membuka akses bagi masyarakat yang ingin menjadi pendonor, dengan syarat pendonor adalah diutamakan laki-laki, sementara bagi wanita juga diperbolehkan mendonor dengan ketentuan belum pernah hamil dan belum memiliki anak.

Penyintas Covid-19 yang akan mendonorkan plasmanya perlu menunjukkan hasil tes swab PCR negatif, bebas gejala Covid-19 selama 14 hari setelah dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri.

Reporter: Safira Ginanisa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini