Meski Tak Wajib, Lee Hsien Long Minta Warga Singapura Divaksin

Baca Juga

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Perdana Menteri Singapore, Lee Hsien Loong menerima suntikan pertama vaksin virus corona pada Jumat (8/1). Ia pun menyerukan rakyatnya untuk mengikuti langkah serupa, demi mengendalikan laju infeksi virus yang mematikan ini.

Berbeda dengan program vaksinasi massal lainnya, seperti di Amerika Serikat dan Inggris, Singapura memberikan suntikan vaksin karena telah memberantas sebagian besar penyakit dan hanya melaporkan beberapa kasus lokal dalam beberapa bulan terakhir.

Pemerintah mengatakan studi menunjukkan hampir 60% penduduk bersedia divaksinasi. Tetapi rencana tersebut menimbulkan keraguan di antara beberapa warganya karena rendahnya risiko infeksi di negara pulau itu dan kekhawatiran tentang kemungkinan efek samping dari vaksin.

“Vaksin akan membuat kami lebih aman, dan itu akan membuatmu dan orang yang kamu cintai juga lebih aman. Jadi tolong lakukan vaksin saat kamu bisa,” kata Perdana Menteri Lee Hsien Long, setelah menerima suntikan di rumah sakit setempat, melansir Reuters, Jumat 8 Januari 2021.

Singapura hanya menyetujui vaksin Pfizer-BioNTech tetapi mengatakan telah mengamankan dosis yang cukup untuk 5,7 juta populasinya termasuk dari pembuat vaksin lain seperti Moderna dan Sinovac.

Negara yang hanya memiliki luas wilayah 728 km² melakukan vaksinasi awal terhadap pekerja garis depan, akhir Desember. Tetapi Lee mengatakan vaksinasi yang lebih luas untuk staf perawatan kesehatan akan dimulai pada Jumat (9/1).

Sementara orang tua akan mendapatkan vaksin pada Februari. Dan vaksin virus corona akan tersedia untuk semua penduduk Singapura paling lambat akhir tahun 2021.

“Kami mendapat vaksinasi lebih awal untuk menunjukkan kepada warga Singapura bahwa kami yakin vaksin tersebut aman dan efektif,” kata Lee dalam postingan Facebook, menambahkan ia dan pejabat kesehatan tertinggi negara itu, Kenneth Mak, baik-baik saja.

Program vaksinasi di Singapura bersifat sukarela, tetapi pihak berwenang mengatakan mereka akan mempertimbangkan untuk melonggarkan pembatasan perjalanan bagi orang-orang yang telah divaksinasi terhadap penyakit yang telah menewaskan sekitar 1,9 juta orang di seluruh dunia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Skema Batas Penghasilan Fleksibel Perluas Akses Rumah Subsidi

Oleh: Dimas Pratama )*Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan hunianyang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah(MBR). Di tengah kenaikan harga properti yang terjadi di berbagai daerah, penyesuaian kebijakan mengenai batas penghasilan penerima rumahsubsidi menjadi langkah strategis agar semakin banyak masyarakat dapatmemiliki rumah pertama. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sinergi antara Kementerian DalamNegeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan KawasanPermukiman (PKP) yang tengah menyiapkan Surat Keputusan Bersama(SKB). Salah satu substansi utama dalam rancangan kebijakan itu adalahpenyesuaian batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilanrendah yang berhak memperoleh rumah subsidi. Langkah ini sekaligusmemperkuat implementasi Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang telah diterbitkan sejak April 2025.Definisi MBR yang sebelumnya menggunakan rentang penghasilansekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta kini diperluas menjadi Rp8,5 jutasampai Rp12 juta di sejumlah wilayah. Bahkan, bagi masyarakat yang telah menikah dan peserta Tapera di kawasan tertentu, batas penghasilanditingkatkan hingga Rp14 juta.Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwaperluasan definisi MBR dilakukan melalui perubahan pembagian wilayahdari dua zona menjadi empat zona. Menurut Tito, perubahan tersebut memungkinkan penetapan bataspenghasilan yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masingdaerah sekaligus menjadi bentuk dukungan Kemendagri terhadapkebijakan yang telah disusun oleh Kementerian PKP.Kebijakan berbasis zonasi tersebut menjadi salah satu pembaruanpenting dalam program rumah subsidi. Pemerintah tidak lagimenggunakan pendekatan yang seragam, melainkan mempertimbangkankarakteristik ekonomi setiap wilayah agar kebijakan lebih tepat sasaran. Dengan demikian, masyarakat yang selama ini memiliki penghasilansedikit di atas batas lama tetap memiliki peluang memperoleh rumahsubsidi apabila memenuhi ketentuan sesuai wilayah tempat tinggalnya.Pada Zona 1 yang meliputi Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, batas penghasilan ditetapkansebesar Rp8,5 juta bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp10 jutabagi yang telah menikah. Penyesuaian tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi kelompok pekerja formal maupun informal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini