MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan istri siri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati tak meminta isbat pernikahannya diresmikan secara negara. Demikian menurut pengacara Amalia Dewi Tresnawati.
Dalam gugatan awal, Amalia hanya meminta pengesahan dan nafkah anak hasil pernikahan siri dengan Bambang Pamungkas. Dia tak bisa mengajukan isbat karena mantan manajer Persija Jakarta itu punya istri sah.
“Isbat nikahnya agak gimana ya, karena Bambang kan punya pasangan ya. Saat ini hanya mementingkan asal usul anak dan nafkah anak saja,” kata Dewi.
Bambang Pamungkas dan Dewi menikah siri selama tiga tahun dan keduanya berpisah pada Desember 2020.
“Inikan udah ada perceraian mereka. Jadi hanya minta pengakuan aja kok. Bambang juga ngajuin talak bulan Desember (2020),” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dewi mengaku tak tahu-menahu apakah istri sah Bambang Pamungkas, Tribuana Tungga Dewi, tahu soal pernikahan siri suaminya dengan Amalia.
“Kurang tahu kalau itu saya. Ini kan anak juga punya hak untuk dilindungi dan nafkah,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Bambang Pamungkas digugat Amalia terkait asal-usul dan nafkah anak. Gugatan tersebut diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Kamis 25 Maret 2021. Amalia mengajukan gugatan tidak secara langsung, melainkan via elektronik court atau e-court.
“Perkara tersebut terdaftar dalam nomor perkara 1233/Pdt.G/2021/PA.JS. yang dilakukan oleh Amalia Fujiawati melawan Bambang Pamungkas. Gugatan tersebut adalah gugatan mengenai pengesahan asal-usul anak dan nafkah anak,” ujar Taslimah.
Bambang Pamungkas dan Amalia menikah siri selama tiga tahun. Keduanya berpisah pada Desember 2020. Dalam 3 tahun pernikahan itu, mantan penyerang timnas Indonesia itu dan Amalia Fujiawati dikaruniai dua orang anak. Anak pertama mereka lahir pada 2019, sementara anak kedua saat ini masih dalam kandungan Amalia Fujiawati.
Sidang dengan agenda mediasi akan digelar pada Rabu 14 April 2021 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.