Manfaat Buah Naga untuk Kesehatan Tubuh

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTABuah naga memiliki bentuk unik yang awalnya disebut dengan nama kaktus. Ada banyak manfaat di balik buah ini.

Buah naga memang berasal dari keluarga kaktus. Memiliki tampilan kulit yang terlihat runcing dan seperti sisik. Di balik rasanya yang lezat, buah naga ternyata memiliki manfaat untuk diet dan manfaat kesehatan lainnya.

Buah ini pun kini bisa dengan mudah ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Tak hanya tersedia di pasar tradisional, buah naga sekarang juga bisa dengan mudah ditemui di minimarket maupun supermarket.

Penasaran apa saja manfaat buah naga untuk kesehatan? Yuk simak ulasan berikut.

1. Kaya nutrisi
Buah naga memiliki rendah kalori tetapi memiliki banyak kandungan vitamin dan mineral penting. Buah naga juga mengandung sejumlah besar serat makanan.

2. Dapat membantu memerangi penyakit kronis
Radikal bebas adalah molekul tidak stabil yang menyebabkan kerusakan sel yang dapat menyebabkan peradangan dan penyakit. Salah satu cara untuk mengatasinya adalah dengan mengonsumsi makanan kaya antioksidan seperti buah naga.

3. Mengandung serat tinggi
Serat makanan adalah karbohidrat yang tidak dapat dicerna yang memiliki banyak manfaat kesehatan potensial. Asupan serat yang dibutuhkan oleh pria dan wanita cenderung berbeda. Banyak orang mungkin telah memahami bahwa serat sangat baik untuk mendukung sistem pencernaan.

4. Meningkatkan kesehatan usus
Mengingat buah naga mengandung prebiotik, buah ini diyakinidapat meningkatkan keseimbangan bakteri baik di usus Anda. Prebiotik adalah jenis serat khusus yang mendorong pertumbuhan bakteri sehat di usus. Seperti semua serat, usus tidak bisa memecahnya. Namun, bakteri di usus bisa mencernanya. Bakteri ini menggunakan serat sebagai bahan bakar untuk pertumbuhan.

5. Memperkuat daya tahan tubuh
Kemampuan tubuh untuk melawan infeksi ditentukan oleh beberapa faktor berbeda, termasuk kualitas makanan. Dengan mengonsumsi buah naga, daya tubuh akan lebih kuat karena banyak vitamin yang masuk di dalam tubuh, seperti vitamin C yang diyakini dapat berkontribusi pada meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan mencegah infeksi dengan melindungi sel darah putih dari kerusakan.

Reporter: Purwati Soleha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini