Lama Tak Ada Kabar, Film ‘Jakarta vs Everybody’ Bakal Tayang 24 Juni 2021

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Industri perfilman tanah air kembali kedatangan angin segar. Usai lama tak ada kabar tentang perilisannya, film Jakarta vs Everybody bakal tayang Juni tahun ini.

Film yang dibintangi Jefri Nichol dan Wulan Guritno tersebut sebelumnya sudah mulai proses syuting sejak tahun 2018. Film besutan sutradara Ertanto Robby Soediskam itu juga sempat menembus festival film Tallin Black Nights pada November 2020.

Kabar jadwal perilisan tersebut diunggah langsung oleh Wulan di akun Instagramnya. Dalam postingan tersebut, nampak Wulan membawa papan bertuliskan Jakarta vs Everybody Tayang 24 Juni di Bioskop.

“Filmku tayang 24 Juni, sebarkan ya,” tulis Wulan, Selasa 1 Juni 2021.

Sementara itu, Jakarta vs Everybody alias Jakarta, City of Dreamers berkisah tentang pemuda bernama Dom yang mempunyai mimpi sekaligus bakat menjadi aktor. Namun, sayangnya, pemuda 23 tahun itu menggunakan kemampuannya untuk menjadi kurir narkoba.

Film Jakarta vs Everybody sempat tak ada kabar sejak proses syutingnya di tahun 2018. Hal itu diperparah di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang membuat sejumlah film tanah air tertunda perilisannya.

Selain Jefri Nichol dan Wulan Guritno, film ini juga menghadirkan pemeran lainnya, seperti Ganindra Bimo, Jajang C Noer, hingga Dea Panendra.

Buat kamu yang sudah gak sabar, film tersebut siap tayang di bioskop tanah air mulai 24 Juni 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini