Lakukan Hal Ini Sebelum Anda Mendapatkan Vaksinasi Virus Corona

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ada banyak hal yang disarankan oleh para spesialis untuk dihindari sebelum mendapatkan vaksinasi virus corona untuk meningkatkan efisiensinya. Sekarang, para ahli di bidang medis telah menemukan dua hal yang harus dilakukan setiap individu di pagi hari menjelang mendapatkan vaksinasi virus corona.

Apakah dua hal itu?

Melansir Times of India, makan dengan sehat dan tetap terhidrasi adalah dua hal paling sederhana yang direkomendasikan untuk meningkatkan efektivitas vaksinasi. Para ahli merekomendasikan untuk memulai hari dengan normal seperti biasanya. Nikmati makanan yang sehat dan seimbang serta minumlah banyak air untuk menjaga diri Anda tetap terhidrasi.

Mengapa tetap terhidrasi itu penting?

Minum air putih setiap hari berkontribusi pada kesehatan secara keseluruhan dan dapat mencegah dehidrasi. Hampir 70 persen tubuh Anda terdiri dari air, yang membantu sistem internal dalam beberapa cara. Minum banyak air sebelum disuntik dapat membantu untuk berpikir jernih dan akan mencegah perubahan suasana hati yang drastis.

Mengapa Anda harus makan makanan bergizi?

Makan sehat dan tetap terhidrasi harus menjadi bagian dari rutinitas harian setiap individu. Ini adalah dua hal dasar yang dapat dilakukan seseorang untuk memastikan kesejahteraan mereka dan bahkan lebih penting lagi sebelum mendapatkan suntikan vaksin virus corona.

Seperti yang diketahui bersama, vaksin virus corona dapat menyebabkan efek samping ringan seperti nyeri, bengkak, menggigil, sakit kepala, kelelahan, hingga demam. Tanda-tanda ini hanya menunjukkan bahwa vaksin sedang bekerja di dalam tubuh Anda dan itu sepenuhnya normal. Dengan mengonsumsi makanan kaya nutrisi di pagi hari dapat membantu mengatasi pusing yang mungkin dialami seseorang setelah vaksinasi.

Hal-hal lain yang harus Anda lakukan

Sama seperti vaksinasi lainnya, vaksin virus corona membutuhkan waktu untuk mengembangkan kekebalan terhadap virus. Ada dua dosis yang diambil dengan interval sepekan atau 15 hari.

Meski Anda telah mendapatkan vaksinasi tidak menjamin Anda terlindung dari virus corona 100 persen ya! Untuk meningkatkan kemanjuran virus, Anda harus melakukan beberapa hal. Berikut beberapa hal yang harus dan tidak boleh Anda lakukan sebelum mendapatkan vaksinasi.

Tidur tepat waktu: Jika Anda merupakan salah satu yang akan mendapatkan vaksin, Anda harus cukup tidur di malam hari setidaknya 24 jam sebelumnya. Kurang tidur dapat menyebabkan variasi dalam proses kekebalan yang dibutuhkan untuk menghasilkan antibodi. Untuk mempertahankan jumlahnya, cukup tidur sangat penting.

Latihan: Jika memungkinkan, berolahraga atau melakukan aktivitas fisik apa pun selama 2-3 hari sebelum mendapatkan suntikan. Berolahraga membantu mendukung kekebalan Anda setelah vaksinasi.

Hindari obat anti inflamasi: Hindari semua jenis obat anti inflamasi non steroid (NSAID) yang banyak digunakan untuk meredakan nyeri, mengurangi inflamasi, dan menurunkan suhu tinggi. Obat-obatan ini dapat menghambat sistem respons kekebalan tubuh Anda dan akan mengurangi kemanjuran vaksinasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini