Lai Guanlin Menang Gugatan, Kontrak dengan Cube Entertainment Diputuskan Tidak Sah

Baca Juga

MATA INDONESIA, SEOUL – Lai Guanlin telah memenangkan gugatan perdata yang diajukan terhadap Cube Entertainment. Kontrak eksklusif keduanya dinyatakan tidak sah.

Seperti diketahui, mantan member Wanna One tersebut meminta untuk mengakhiri kontraknya dengan Cube Entertainment pada Juli 2019. Lai Guanlin mengklaim pihak agensi telah melakukan tindakan yang melanggar kontrak mereka.

Kemudian pada bulan November tahun yang sama, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak permintaan Lai Guanlin. Dia kemudian mengajukan sidang banding pada Mei 2020, yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi Seoul.

Setelah itu, perwakilan hukum Lai Guanlin mengajukan gugatan atas ketidakabsahan kontraknya dengan Cube Entertainment. Sudah empat persidangan diadakan terkait kasus ini.

Sidang putusan diadakan pada hari ini, Kamis 17 Juni 2021 di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Pada persidangan, pengadilan memutuskan kontrak eksklusif Lai Guanlin dan Cube Entertainment tidak sah dan menambahkan, “Terdakwa bertanggung jawab untuk membayar biaya litigasi.”

Diketahui, Lai Guanlin berkompetisi di “Produce 101 Season 2” sebagai trainee Cube Entertainment pada tahun 2017. Ia memulai debutnya sebagai anggota Wanna One. Mengikuti kegiatan idolanya di Korea, ia memulai debutnya sebagai aktor di China.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini