Kebijakan PPH 2027 Menjadi Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pekerja

Baca Juga

Oleh : Abdul Razak)*

Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan ketenagakerjaan dan insentif ekonomi yang akan dilanjutkan serta diperluas pada 2027. Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Perluasan cakupan kebijakan tersebut diarahkan untuk menjangkau pekerja di seluruh sektor, tidak lagi terbatas pada sektor padat karya dan pariwisata.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Pemerintah saat ini masih mematangkan skema pelaksanaan, kebutuhan anggaran, serta sejumlah regulasi teknis yang diperlukan agar berbagai program dapat berjalan mulai 2027.

Dalam skema yang direncanakan, fasilitas PPh Pasal 21 DTP akan diberikan kepada sekitar 7,5 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Jika pada 2026 fasilitas tersebut difokuskan pada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, perluasan pada tahun berikutnya akan mencakup pekerja dari berbagai sektor selama memenuhi batas penghasilan yang ditetapkan.

Kebijakan tersebut pada dasarnya berkaitan langsung dengan penghasilan yang diterima pekerja. Ketika kewajiban PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk pembayaran pajak dapat tetap berada pada pekerja. Dalam konteks ekonomi rumah tangga, ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun mempertahankan daya beli.

Selain memperluas cakupan penerima PPh DTP, pemerintah juga membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Perhitungan mengenai besaran penyesuaian tersebut masih dilakukan bersama Kementerian Keuangan.

Penyesuaian PTKP menjadi bagian penting dalam pembahasan kebijakan perpajakan karena berkaitan dengan batas penghasilan yang tidak dikenakan PPh. Jika perubahan PTKP mempertimbangkan perkembangan tingkat harga dan kondisi ekonomi, struktur beban pajak pekerja berpenghasilan tertentu juga dapat mengalami perubahan. Namun, besaran dan mekanisme penyesuaian masih menunggu hasil pembahasan pemerintah.

Rangkaian kebijakan tersebut ditempatkan dalam paket program ketenagakerjaan yang lebih luas. Pemerintah berencana melanjutkan program magang di Kementerian Ketenagakerjaan dengan sasaran 150 ribu peserta dan program vokasi yang ditargetkan menjangkau 300 ribu orang. Kedua program tersebut diarahkan untuk memperkuat keterampilan dan kesiapan tenaga kerja menghadapi kebutuhan dunia usaha dan industri.

Dukungan terhadap pekerja juga direncanakan melalui kelanjutan sejumlah program perlindungan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah tengah mematangkan kebijakan terkait diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta penambahan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan. Besaran manfaat akan disesuaikan berdasarkan kelompok tingkat upah dan masih dalam proses finalisasi.

Di sisi lain, kebijakan perumahan turut menjadi bagian dari paket insentif 2027. Pemerintah berencana melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar, termasuk skema fasilitas untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar dengan dasar insentif sebesar Rp2 miliar.

Pemerintah juga menyiapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Skema tersebut dirancang memberikan akses pembiayaan dengan bunga 6 persen untuk rumah dengan harga hingga Rp500 juta. Sebelumnya, skema serupa lebih diarahkan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tidak tetap melalui kegiatan usaha.

Dari sisi tata kelola perpajakan, pemerintah juga tengah menjalankan proses pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung. Rancangan Peraturan Presiden mengenai pengalihan tersebut ditargetkan selesai pada Oktober 2026, sedangkan seluruh proses transisi ditargetkan rampung paling lambat 31 Desember 2026.

Pengalihan tersebut merupakan bagian dari proses penyatuan atap Pengadilan Pajak sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023. Pemerintah menyiapkan proses transisi dengan prinsip soft landing dan hold harmless agar perubahan kelembagaan tidak mengganggu pelayanan kepada para pihak yang bersengketa maupun menimbulkan kerugian bagi pencari keadilan dan aparatur.

Dalam proses tersebut, hakim Pengadilan Pajak akan beralih status menjadi hakim Mahkamah Agung. Sementara itu, pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak tetap berstatus sebagai pegawai Kementerian Keuangan dan akan memperoleh penugasan di lingkungan Mahkamah Agung dalam jangka waktu tertentu. Transisi juga mencakup pengelolaan aset dan sistem teknologi informasi, dengan dukungan Kementerian Keuangan untuk menjaga keberlangsungan sistem e-Tax Court.

Keseluruhan kebijakan yang disiapkan pemerintah untuk 2027 menunjukkan adanya pendekatan yang menggabungkan insentif perpajakan, penguatan keterampilan, perlindungan ketenagakerjaan, serta dukungan terhadap akses perumahan. Perluasan PPh Pasal 21 DTP menjadi salah satu instrumen yang secara langsung menyasar pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta.

Meski demikian, efektivitas kebijakan tersebut tetap akan bergantung pada desain teknis, ketepatan sasaran, kesiapan anggaran, serta pelaksanaan di lapangan. Pemerintah menyatakan berbagai regulasi teknis akan disiapkan pada kuartal IV 2026. Kebutuhan anggaran untuk keseluruhan program juga masih dalam proses penyisiran dan diperkirakan berada di kisaran Rp31 triliun.

Dengan demikian, kebijakan PPh 2027 tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan yang lebih luas. Perluasan penerima manfaat, pembahasan PTKP, penguatan perlindungan pekerja, serta dukungan terhadap akses hunian menjadi sejumlah instrumen yang disiapkan pemerintah untuk menjaga pendapatan dan daya beli masyarakat pekerja sekaligus memperkuat kapasitas tenaga kerja pada 2027.

)* Analis Kebijakan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mulai 2027, PPH Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah

Mata Indonesia, JAKARTA — Pemerintah berencana memperluas pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2027.Kebijakan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini