Kronologi Chandrika Chika Diduga Jadi Penyebab Putra Siregar dan Rico Valentino di Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Putra Siregar dan aktor Rico Valentino diduga terjerat kasus pengeroyokan. Mereka dituding mengeroyok pengunjung kafe di kawasan Jakarta Selatan. Kini keduanya masih diperiksa oleh pihak berwajib.

Benarkan insiden pengeroyokan tersebut disebabkan oleh seorang perempuan? Berikut adalah kronologi kejadiannya.

Awalnya, Putra Siregar dan Rico Valentino sedang berada di Code Cafe di Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB. Mereka diundang untuk hadir ke acara ulang tahun yang diadakan di cafe tersebut. sedangkan korban, M. Nur Alamsyah datang hanya ingin nongkrong.

Dikabarkan pengeroyokan tersebut berawal dari datangnya seorang teman perempuan tersangka mendatangi meja korban. Perbincangan yang terjadi diduga menyulut emosi Rico sehingga ia memukul korban. Namun masih belum diketahui apa yang dibicarakan sehingga pengeroyokan terjadi.

Sebuah kabar burung muncul bahwa teman perempuan yang menyebabkan pengeroyokan tersebut adalah Chandrika Chika, seorang TikToker yang akhir-akhir ini viral. Ia diduga ada di TKP dan menjadi penyebab penganiayaan tersebut.

Hal ini menjadi heboh di media sosial, netizen menuntut Chika untuk membongkar fakta kejadian pengeroyokan yang menimpa Putra dan Rico.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa Putra membantu Rico menganiaya korban. Putra sendiri menendang dan mendorong korban.

Sementara itu, Putra mengaku bahwa ia tidak dalam keadaan mabuk ataupun habis minum minuman keras. Putra bilang bahwa ia berusaha melerai dan membela Rico karena ia melihat Rico mau dikeroyok orang.

Setelah kejadian, korban sempat melakukan visum dan tidak langsung melapor ke polisi. Ia ingin menyelesaikannya secara kekeluargaan. Korban mencoba berkomunikasi dengan tersangka, namun hampir dua minggu tidak mendapat jawaban.

Akhirnya korban melaporkan kasus tersebut secara resmi ke polisi sebagai penganiayaan pada tanggal 16 Maret. Setelah itu polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Atas perbuatan penganiayaan tersebut, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Reporter: Dinda Nurshinta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pembangunan IKN Era Presiden Prabowo Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi

Oleh: Adnan Ramdani )* Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tengah berlangsung di Kalimantan Timur bukan hanya sebuah proyek infrastruktur besar,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini