Kontroversi Alshad Ahmad Pelihara Satwa Liar, Ternyata Begini Syarat Dapat Izinnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kreator konten Alshad Kautsar Ahmad kini sedang jadi sorotan hangat di antara pencinta hewan dan satwa liar. Hal ini karena Alshad memelihara sejumlah satwa liar di rumahnya sendiri, diantaranya Harimau Benggala yang merupakan hewan buas langka dan dilindungi.

Kekasih penyanyi Tiara Andini ini mengklaim sudah mengantongi izin dari dinas terkait. Alshad mengaku untuk mendapatkan surat izin memelihara satwa langka dan buas memang sulit, serta perawatannya tidak bisa sembarangan.

Terkait ini, bagaimana caranya seseorang mendapat izin memelihara satwa liar?

Ada sederet syarat yang sudah ditetapkan oleh BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam), seperti dikutip dari portal resmi Indonesia.go.id, Sabtu (30/4/2022).

Berikut syarat-syarat jika ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka:

1. Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.

2. Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2.

Yang dimaksud dengan kategori F2 adalah hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Artinya, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkar hanya hewan dengan kategori Appendix 2, yaitu hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun, apabila sudah ditangkarkan, maka keturunan F2-nya boleh dimanfaatkan.

Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walau sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi. Hewan langka kategori ini adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam. Meski sudah ditangkarkan, hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi.

Selain syarat-syarat tersebut, keberadaan surat izin memelihara juga sangat penting, hal ini erat berkaitan dengan hukum.

Pemelihara harus mengajukan proposal izin menangkaran atau memelihara hewan ke BKSDA, menyiapkan surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat, dan bukti tertulis asal usul indukan.

Asal usul indukan berarti hewan harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah, hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara.

Tak hanya itu, pemelihara juga harus memiliki kandang atau sarana yang memadai, kesiapan pakan, perlengkapan, dan lain sebagainya dalam memelihara hewan dilindungi.

Reporter: Dhea Salsabila

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini