Kontroversi Alshad Ahmad Pelihara Satwa Liar, Ternyata Begini Syarat Dapat Izinnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kreator konten Alshad Kautsar Ahmad kini sedang jadi sorotan hangat di antara pencinta hewan dan satwa liar. Hal ini karena Alshad memelihara sejumlah satwa liar di rumahnya sendiri, diantaranya Harimau Benggala yang merupakan hewan buas langka dan dilindungi.

Kekasih penyanyi Tiara Andini ini mengklaim sudah mengantongi izin dari dinas terkait. Alshad mengaku untuk mendapatkan surat izin memelihara satwa langka dan buas memang sulit, serta perawatannya tidak bisa sembarangan.

Terkait ini, bagaimana caranya seseorang mendapat izin memelihara satwa liar?

Ada sederet syarat yang sudah ditetapkan oleh BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam), seperti dikutip dari portal resmi Indonesia.go.id, Sabtu (30/4/2022).

Berikut syarat-syarat jika ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka:

1. Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.

2. Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2.

Yang dimaksud dengan kategori F2 adalah hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Artinya, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkar hanya hewan dengan kategori Appendix 2, yaitu hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun, apabila sudah ditangkarkan, maka keturunan F2-nya boleh dimanfaatkan.

Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walau sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi. Hewan langka kategori ini adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam. Meski sudah ditangkarkan, hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi.

Selain syarat-syarat tersebut, keberadaan surat izin memelihara juga sangat penting, hal ini erat berkaitan dengan hukum.

Pemelihara harus mengajukan proposal izin menangkaran atau memelihara hewan ke BKSDA, menyiapkan surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat, dan bukti tertulis asal usul indukan.

Asal usul indukan berarti hewan harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah, hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara.

Tak hanya itu, pemelihara juga harus memiliki kandang atau sarana yang memadai, kesiapan pakan, perlengkapan, dan lain sebagainya dalam memelihara hewan dilindungi.

Reporter: Dhea Salsabila

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Tuai Apresiasi atas Penerapan WFA saat Arus Balik

Oleh : Donny Muflih )*Penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) oleh pemerintah selama periodearus mudik dan arus balik Lebaran 2026 menuai apresiasi luas dari berbagaikalangan, khususnya pekerja sektor swasta dan aparatur sipil negara, karena dinilaimampu mengurai kepadatan mobilitas sekaligus menjaga produktivitas kerja tanpamengorbankan pelayanan publik.Langkah pemerintah yang menetapkan kebijakan WFA pada 16-17 Maret serta 25-27 Maret 2026 dipandang sebagai strategi adaptif dalam menghadapi lonjakanmobilitas tahunan saat Lebaran. Kebijakan ini tidak hanya menyasar aparatur sipilnegara, tetapi juga mendorong sektor swasta untuk mengadopsi pola kerja serupa. Dengan demikian, distribusi arus perjalanan masyarakat menjadi lebih merata dan tidak terpusat pada satu waktu tertentu, yang selama ini menjadi penyebab utamakemacetan panjang di berbagai jalur transportasi.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwakebijakan fleksibilitas kerja ini dirancang untuk mengoptimalkan mobilitasmasyarakat tanpa mengganggu produktivitas nasional. Dalam pandangannya, keseimbangan antara kepentingan pekerja dan stabilitas ekonomi menjadi kunciutama keberhasilan kebijakan ini. Pemerintah berupaya memastikan bahwa layananpublik tetap berjalan optimal, sementara masyarakat tetap memiliki kesempatanuntuk menjalankan tradisi mudik dengan lebih nyaman.Respons positif juga datang dari kalangan pekerja swasta yang merasakan langsungmanfaat kebijakan tersebut. Reinha Delima melihat kebijakan WFA sebagai solusiyang saling menguntungkan antara perusahaan dan pekerja. Ia menilai bahwafleksibilitas bekerja dari mana saja memungkinkan karyawan untuk berangkat mudik lebih awal tanpa harus mengorbankan tanggung jawab pekerjaan. Dalam praktiknya, Reinha tetap menjaga disiplin kerja, memastikan seluruh tugas terselesaikan tepatwaktu, serta menyiapkan ruang kerja yang kondusif meskipun berada di luar kantor.Dari sisi kebijakan publik, penerapan WFA menjadi bagian dari strategi pemerintahuntuk mengurangi beban infrastruktur transportasi selama periode puncak Lebaran. Dengan berkurangnya jumlah pekerja yang harus hadir secara fisik di kantor, potensikepadatan di jalan raya, stasiun, dan terminal dapat ditekan. Hal ini tidak hanyaberdampak pada kelancaran perjalanan, tetapi juga meningkatkan aspekkeselamatan bagi para pemudik.Lebih jauh, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai mengadopsipendekatan kerja modern yang lebih fleksibel dan berbasis teknologi. Transformasiini sejalan dengan perkembangan digitalisasi yang memungkinkan pekerjaandilakukan dari berbagai lokasi tanpa mengurangi kualitas hasil kerja....
- Advertisement -

Baca berita yang ini