Kendaraan Kamu Tak Lolos Uji Emisi? Ini yang Harus Dilakukan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021.

Selama 30 hari, Pemprov bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan bakal melakukan sosialisasi terkait sanksi tersebut. Para pemilik kendaraan pun diimbau untuk melakukan uji emisi sebelum aturan berlaku.

Hal ini bertujuan jika kendaraan dinyatakan tidak lulus, masih ada waktu untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem pembakaran mobil.

Untuk mendapatkan kadar emisi gas buang kendaraan yang ideal, bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti rajin perawatan berkala, tidak melakukan modifikasi, sampai penggunaan bahan bakar sesuai anjuran

Namun, bagaimana gika kendaraan yang kamu gunakan ternyata tak lolos uji emisi? Bila Anda mengalami hal tersebut, pemilik sekaligus pengelola Provis Autolab, Stevanus Jasin mengatakan, sedikitnya ada dua hal yang bisa dilakukan.

Pertama, melaksanakan tune-up berkala yang meliputi pengecekkan pada bagian filter udara, busi, sampai feeler gaunge.

“Khusus mobil Honda, klep nya harus di sesuaikan kembali tiap sekitar 8.000 km. Kalau rekomendasi pabrikan itu di 10.000 km, tapi engine hour berbeda dengan odometer, jadi disarankan lebih cepat,” ucap Stevanus.

“Jangan lupa bersihkan nozzle bagi mobil yang sudah injection maupun belum direct injection. Ini yang sering terlupakan,” lanjut dia.

Stevanus mengatakan, pembersihan menggunakan alat ultrasonic supaya kotoran serta kerak bisa runtuh. Adapun rekomendasinya di kisaran 10.000 km sampai 40.000 km.

“Kemudian bersihkan saringan pompa bensin. Mobil-mobil sekarang fuel filter itu biasanya di dalam tangki bensin jadi satu dengan saringan pompa bensin, sehingga sering sekali terlewat,” ucapnya.

Kalau tidak pernah dibersihkan, bagian tersebut bisa mengakibatkan kerak sehingga pompa bensinnya sampai harus ikut diganti.

Kedua, bila komponen sudah aus sehingga pembakaran menjadi kurang baik, mobil perlu turun mesin secara penuh. Sebab, dalam kondisi ini kompresi kendaraan sudah mulai bocor dan klepnya sudah kurang duduk. Sehingga walau dilakukan tune-up reguler belum tentu lolos uji emisi.

Jika pemilik ingin lebih yakin lagi untuk lolos uji emisi, bisa dilakukan engine tuning melalui tune-up semi sport (TUSS).

Reporter : Nabila Kuntum Khaira Umma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seberapa Besar Imbas Efisiensi Anggaran bagi Pertumbuhan Ekonomi NTT?

Minews.id, Kota Kupang - Pada awal tahun 2025, Indonesia menghadapi beberapa tantangan ekonomi. Pemerintah mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini