MATA INDONESIA, LOS ANGELES – Amber Heard mengajukan mosi barunya pada sang mantan suami, Johnny Depp. Pengacara aktris ‘Aquaman’ ini baru saja mengajukan mosi setebal 43 halaman di pengadilan.
Melansir dari Just Jared, mosi tersebut berisikan tentang putusan pengadilan pencemaran nama baik Johnny Depp. Di mana Amber Heard dinyatakan bersalah atas tiga klaim pencemaran nama baik.
Kini, aktris berusia 36 tahun itu meminta hakim di Virginia untuk membatalkan putusan tersebut.
Menurut New York Post, pengacara Amber mengklaim dalam dokumen, penilaian itu tidak didukung oleh bukti yang disajikan selama persidangan. Dokumen tersebut mengklaim, Johnny melanjutkan hanya pada pencemaran nama baik dengan teori implikasi.
Mengabaikan klaim bahwa pernyataan Amber sebenarnya salah.
Sedangkan pengacara utama Johnny Depp, Ben Chew, menanggapi berita itu dengan menolak mosi tersebut. Melalui The Guardian, Ben menyebutkan apa yang mereka harapkan hanya lebih lama dan tak lebih substantif.
Sementara, pengacara kedua belah pihak tidak dapat mencapai penyelesaian pada menit terakhir pada akhir bulan lalu. Ini menunjukkan proses banding yang panjang ke depannya.