Jangan yang Ilegal, Ini Rekomendasi Situs Nonton Film untuk Temanimu di Akhir Pekan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menjelang akhir pekan, banyak hal yang bisa kamu lakukan untuk melepas penat setelah seminggu berkutat dengan pekerjaan.

Namun, di masa pandemi seperti ini ditambah kondisi Jakarta yang masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masyarakat bingung mau menghabiskan akhir pekan dimana dan dengan aktivitas apa.

Tenang, kamu gak perlu bingung. Masih banyak kegiatan yang bisa kamu lakukan di akhir pekan meski di rumah saja.

Salah satunya, maraton nonton film yang kamu suka. Tapi, jangan nonton di situs yang ilegal ya gaes.

Ada kok beberapa platform untuk nonton film yang bisa kamu akses secara resmi. Apa aja sih? Yuk simak!

1. Viu

Situs nonton Viu

Situs pertama yang bisa mengakses film secara resmi ialah Viu. Terlebih buat kamu yang pecinta drama Korea pasti bakal suka dengan situs nonton streaming ini.

Berbagai koleksi film dapat kamu temukan melalui aplikasi ini, mulai dari drama Korea, Jepang, Thailand, hingga Indonesia. Untuk mendapatkan aplikasi ini, kamu bisa mengunduhnya melalui Play Store. Selain mudah diakses, aplikasi ini juga menyajikan film terbaru loh.

2. Catchplay

Situs nonton Catchplay

Catchplay merupakan salah satu aplikasi dari Taiwan yang menyajikan berbagai jenis film. Aplikasi untuk streaming film ini juga cukup diminati loh di Asia.

Bahkan aplikasi ini juga menampilkan berbagai film terbaru yang bisa kamu tonton untuk mengisi waktu luang saat akhir pekan.

Untuk bisa menikmati sajian film di situs ini, kamu bisa menikmatinya secara gratis atau berlangganan. Tentu, jika kamu memilih yang berbayar, lebih banyak pilihan film yang bisa kamu saksikan.

Cara berlangganannya juga gampang banget kok. Kamu cukup buka situs www.catchplay.com di komputer, atau unduh aplikasinya di gadget kamu. Kemudian klik ‘Daftar’ dan ikuti langkah selanjutnya.

Setelah mendapat verifikasi, kamu sudah terdaftar jadi anggota, dan kamu bisa pilih paket berlangganan sesuai yang kamu inginkan.

3. Popcornflix

Popcornflix

Tetap mau cari yang gratisan? Ada kok. Cobain nih situs nonton resmi Popcornflix yang bisa kamu gunakan untuk mengakses film-film favoritmu.

Popcornflix merupakan salah satu aplikasi nonton online yang bisa diakses secara gratis. Bahkan untuk menonton melalui aplikasi ini, kamu gak perlu mendaftar akun terlebih dahulu loh.

Kamu tinggal pilih film yang ingin ditonton, kemudian lanjutkan dengan memilih tombol play. Selain dapat diakses dengan mudah, konten dalam aplikasi ini juga selalu update setiap tahunnya.

4. HBO GO

Kalau biasanya kamu menonton film dari HBO hanya lewat televisi berlangganan, kini kamu bisa menikmatinya langsung dari gadgetmu.

HBO merupakan salah satu channel televisi yang bisa ditonton oleh pemilik TV kabel. Film yang ditayangkan di channel ini tergolong baru dan selalu update.

Untuk berlangganan HBO GO ada dua metode yaitu, langsung menggunakan aplikasi HBO GO melalui pembelian di iTunes dan Google Play, atau menghubungkan langganan HBO TV/HBO GO yang ada melalui First Media, IndiHome atau Telkomsel.

5. Netflix

Ilustrasi Netflix
Ilustrasi Netflix (istimewa)

Terakhir, yang lagi kekinian ialah situs nonton Netflix. Gak cuma film, kamu bisa nikmatin ratusan series yang seru dari berbagai genre.

Jangan takut, buat kamu pecinta drama Korea juga ada kok di sini. Bahkan, Netflix memiliki beberapa film yang memang hanya tayang di platform tersebut.

Cara berlangganannya juga mudah. Kamu tinggal kunjungi situs www.netflix.com, kemudian pilih paket yang kamu inginkan. Kamu bisa melanjutkan metode pembayaran lewat kartu kredit atau ATM Jenius untuk mempermudahnya.

Selamat menonton gaes!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Gunung Es Kekerasan di Kulon Progo: Lebih Banyak yang Tersembunyi

Mata Indonesia, Kulon Progo - Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Kulon Progo sepanjang tahun 2024 tercatat mencapai 27 laporan. Di sisi lain, kasus kekerasan terhadap anak dilaporkan sebanyak 24 kejadian, sedangkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencapai 23 kasus.
- Advertisement -

Baca berita yang ini