Jangan Bikin Cuitan Ngaco Soal Covid-19, Bakal Disuruh Hapus Twitter

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sejak (Covid-19) ini membuat heboh berbagai belahan dunia, banyak beredar informasi keliru mengenai penyakit yang disebabkan oleh virus corona itu. Kebanyakan disebarluaskan di internet dan media sosial.

Terkait hal tersebiut, Twitter memperbarui ketentuan penggunaannya. Twitter kini ikut melarang segala kicauan yang mengandung informasi menyesatkan soal virus corona, sehingga berpotensi membahayakan atau meningkatkan risiko tertular.

Dalam sebuah tweet, Twitter menjelaskan seperti apa kicauan yang dilarang. Di antara kriteria-kriteria penilaiannya, ada tiga yang diutarakan.

Pertama, tweet berisi informasi yang bertentangan dengan anjuran profesional kesehatan, misalnya mengatakan bahwa “social distancing tidak efektif”.

Kedua, tweet yang menganjurkan obat atau tindakan pencegahan yang keliru, seperti minum cairan pemutih pakaian.

Terakhir, tweet berisi informasi atau klaim keliru yang dibuat agar seolah-olah berasal dari ahli atau otoritas pemerintah juga dilarang.

Pengguna Twitter yang ketahuan mengunggah kicauan macam begini akan dikirimi notifikasi via e-mail dan diharuskan menghapus tweet terkait atau mengajukan banding. Selagi dalam proses tersebut, tweet disembunyikan dari pandangan publik.

“Begitu kami menyimpulkan bahwa sebuah tweet melanggar peraturan Twitter, pelanggar harus menghapusnya sebelum bisa mengunggah kicauan lagi,” tulis Twitter dalam panduan penggunaannya.

Untuk melacak disinformasi di jejaringnya, Twitter menerapkan “content severity triage system” dan laporan dari pengguna untuk mengidentifikasi dan menghapus kicauan menyesatkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemkab Gunungkidul Gelar Rapat Dalam Menyukseskan Pilkada Serentak 2024

Sambut Pilkada Serentak 2024 Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Diskominfo Gunungkidul gelar rapat gabungan, acara ini di Ruang Rapat Handayani Setda Kabupaten Gunungkidul yang dihadiri oleh unsur pemerintah dan lembaga penyelenggara Pilkada di Kab. Gunungkidul dari Setda, Kominfo, KPU, Bawaslu, Satpol PP, Kodim dan Polres. dan diikuti oleh berbagai jurnalis media. (Senin,25/11/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini