JAKARTA, Minews – Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Wahyu Priyanka Nata Permana turut menyoroti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka.
Wahyu menilai bahwa dalam penanganan suatu kasus, permintaan klarifikasi terhadap calon tersangka penting dilakukan sebagai bagian dari penerapan prinsip due process of law, hak untuk didengar (right to be heard), serta hak menyiapkan pembelaan (right to defense). Meski, dalam KUHAP baru tidak lagi secara eksplisit mewajibkan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
“Maka dari itu, untuk menghindari adanya unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar, maka sebetulnya patut menurut saya seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa dulu, untuk menghindari ketika diuji praperadilan kalah, kan seperti itu,” kata Wahyu dikutip dari unggahan Hukum Online Newsroom, Senin 24 Agustus 2026.
Ia pun mempertanyakan terkait dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus tersebut, sehingga nantinya akan ada perbedaan pandangan terkait dengan keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014.
Meski dalam Pasal 90 KUHAP menyebut bahwa penetapan tersangka itu harus didasarkan pada minimal dua alat bukti, namun dalam Pasal 91 KUHAP menyatakan bahwa dalam penetapan tersangka melarang tindakan yang menimbulkan praduga bersalah.
“Contohnya misalnya tadi, pengabaian terhadap hak untuk menyiapkan pembelaan. Kalau menurut saya, ya diperiksa dulu lah, meskipun pandangannya bisa berbeda juga kan, tidak menjadi kewajiban menurut KUHAP yang sekarang,” kata dia.
“Tapi tarikannya misalnya perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), kemudian tarikannya senapas dengan Pasal 91 KUHAP, tidak boleh loh melakukan perbuatan praduga bersalah,” tambahnya.
Untuk itu, menurutnya sebaiknya diberikan kesempatan kepada calon tersangka untuk menyampaikan klarifikasinya agar dalam proses penetapan tersangka juga terhindar dari kesewenang-wenangan dari pihak penyidik.
“Ini tidak hanya berlaku untuk kasus ini ya. Ketika syarat prosedur dalam proses penetapan tersangka ini tidak dipenuhi, bisa saja kemudian berakibat penetapan tersangka itu tidak sah. Tetapi kan prosedurnya harus melalui mekanisme praperadilan. Tinggal nanti hakim akan mengabulkan atau tidak,” kata Wahyu.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jika dalam peraturan KUHAP lama gugatan praperadilan akan gugur jika perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Maka dalam KUHAP baru harus menunggu putusan praperadilan agar pokok perkara bisa dilanjutkan.
“Tapi terkait dengan misalnya pengujian terhadap pelanggaran hak-hak tersangka itu kan nggak bisa diuji. Jadi memang kalau dilihat apakah perlu ada perbaikan terkait lembaga praperadilan, ya perlu,” kata dia.

