MATA INDONESIA, JAKARTA – Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Tapi, bukan berarti Nikita kapok cuap-cuap di media sosial.
Nikita tersandung kasus UU ITE terkait unggahannya di media sosial. Tapi, bukan berarti mantan kekasih John Hopkins itu kapok cuap-cuap di media sosial.
“Nanti suka-suka saya lah, Instagram Instagram saya. Saya akan tetap jadi Nikita Mirzani yang huru-hara,” katanya.
Setelah menjalani pemeriksaan seharian penuh, polisi tak menahan Nikita dengan alasan kemanusiaan. Dia hanya dikenakan wajib lapor.
“Dengan pertimbangan kemanusian bahwa tersangka NM juga harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik satuan Polresta Serang Kota mengakomadir permohonan ibu NM untuk tidak dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.