Instagramnya Diblokir, Begini Ucapan Aldi Taher untuk Uus

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sosok Aldi Taher semakin menjadi perbincangan hangat warganet. Tingkah lakunya yang kerap bikin gerah membuat sosoknya banyak tak disukai rekan-rekan selebritis.

Salah satunya komika tanah air, Uus. Rekan Gading Marten dan Andika Pratama itu terang-terangan menyebut tak menyukai Aldi, bahkan sudah memblokir Instagramnya.

Hal itu disebabkan ulah mantan suami Dewi Perssik ini yang kerap men-tag akun Instagram Uus untuk sebuah konten yang tak ada hubungannya dengan komika itu.

Namun, mengetahui akun Instagramnya diblokir, Aldi pun buka suara. Ia meminta agar Uus bisa segera membuka blokiran terhadap akunnya.

“Aldi berharap Uus membuka block Instagram Aldi, karena Aldi i love you so much,” katanya.

Ia juga mengatakan ingin segera menemui komika itu dan menyelesaikan masalahnya. Aldi pun tetap santai dan tak menanggapi blokiran Instagram itu dengan emosi.

“Rencananya mau ketemu cuma dianya aja yang tiba-tiba absen pas acara,” kata Aldi.

Hubungan Aldi dan Uus memang dikabarkan tak harmonis setelah Uus terang-terangan mengatakan tak ingin berteman dengan personel Trio Ubur-Ubur itu. Sebelumnya, Aldi juga sempat berseteru dengan Deddy Corbuzier terkait konten YouTubenya yang dianggap banyak maksiat.

Alhasil, Deddy pun sempat mengundang Aldi di acaranya. Namun, Aldi justru menyerang Deddy dengan meminta bayaran dari uang sponsor.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini