Ini Mitos Negatif Soal Karbohidrat

Baca Juga

MATAINDONESIA, JAKARTA – ‘Karbohidrat’ dalam masyarakat metro modern sering dipersepsikan negatif karena bisa menyebabkan kegemukan, timbunan gula yang menyebabkan diabetes dan hal negatif lainnya.

Bahkan banyak orang yang melakukan diet karbo demi mencapai bentuk tubuh yang mereka dambakan.

Tetapi bagi seorang pakar nutrisi Gizi Tomlinson karbo bukanlah elemen jahat yang harus dimusuhi hingga harus dikurangi mengonsumsinya.

Hal yang perlu diperhatikan sebenarnya bukan seberapa banyak kamu mengonsumsi karbohidrat, tetapi berapa kepadatan kalori dari karbo yang kamu konsumsi.

Seperti dilansir Dmarge, Tomlison yang memiliki 350 ribu pengikut di akun instagramnya itu, masyarakat sudah salah memahami konotasi negatif karbohidrat dalam 30 tahun terakhir ini.

Tomlinson menegaskan karbohidrat bukan satu-satunya variabel kalori. Protein dan lemak juga bisa menyebabkan kepadatan kalori.

Dia mengungkapkan dalam setiap satu gram lemak akan terdapat 9 kalori, sedangkan dalam setiap gram protein dan karbohidrat hanya ada 4 kalori.

Jadi yang harus dipertimbangkan adalah keseimbangan kalori di dalam tubuh, bukan asupan karbohidrat.

Selain itu unsur karbo bukan hanya terdapat dalam beras atau terigu. Tomlinson mengingatkan buah dan sayuran pun ada yang mengandung karbo.

Dia juga mengingatkan yang membuat bentuk tubuh menjadi melar gak karuan bukan karbohidrat, tetapi keseimbangan lemak dalam tubuh.

Mengurangi karbohidrat dengan semena-mana justru akan menyebabkan defisit kalori. Padahal zat itu juga dibutuhkan tubuh sama seperti lemak dan protein yang juga bisa menimbulkan masalah kesehatan jika dihilangkan.

Menurut Tomlinson, pendekatan paling realistis adalah memperhatikan nilai kalori dari seluruh makanan yang kita konsumsi.

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini