MATA INDONESIA, JAKARTA – Polemik antara Warkop dan Warkopi belum menemui titik ujung. Indro mengatakan, apa yang dilakukan Warkopi melanggar pidana dan terancam penjara empat tahun.
Nama Warkopi belakangan menjadi pembicaraan hangat karena ada tiga pemuda yang wajahnya mirip Dono, Kasino, dan Indro. Masalah muncul ketika mereka membuat nama Warkopi dan tampil secara komersil.
Apa yang dilakukan Warkopi melanggar HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) milik Warkop. Indro, sebagai satu-satunya personel Warkop tersisa, menegaskan, brand yang dia daftarkan tidak boleh dipakai sembarangan tanpa adanya izin.
“Ini lho brand, mau nggak mau brand itu kan muka gue, Dono sama Kasino. Apalagi logonya seperti itu, itu yang didaftarkan,” kata Indro, di podcast Deddy Corbuzier.
Indro mengaku kaget dan sedih ketika mengetahui tindakan Warkopi termasuk kasus pidana, bukan perdata. Apalagi ancaman hukumannya penjara empat tahun. Sebagai seorang bapak, Indro nggak mau ketiga pemuda itu harus masuk bui nantinya.
“Gue nggak pengen jadi pro-kontra ya, ini masalah hukum. Kalau ini diteruskan, sebenarnya gue nggak ingin sampai ke sana. Kasihan. Begitu gue dengar Dirjen HAKI sendiri ngomong bahwa ternyata bahwa ini bisa masuk pidana, ancaman hukuman empat tahun dan dendanya M-an (miliaran),” ujarnya.
“Ini berat-lah. Tadinya gue pikir hanya perdata. Ternyata enggak, masuknya pidana. Mudah-mudahan (kasus) ini tidak sampai ke sana. Mudah-mudahan mereka juga sadar. Kalau sampai ke hukum, sedih gue,” ucapnya.
“Empat tahun penjara buat yang ngelakuin, tiga orang itu dan manajemennya. Menurut Dirjen HAKI yang gua baca. Sedih gue (karena) gue bapak Ded. Mereka anak-anak. Makanya sekarang gue lebih diem,” ungkapnya.