MATA INDONESIA, SEOUL – Ilhoon, mantan anggota BTOB, menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis 22 April 2021. Ia didakwa membeli dan menggunakan ganjag.
Sebelumnya, Ilhoon dan 6 orang lainnya didakwa membeli ganja senilai sekitar 130 juta KRW (sekitar Rp 1,6 miliar) melalui distributor ilegal. Mereka menerima sekitar 820 gram obat terlarang tersebut di 161 kesempatan berbeda antara Juli 2016 hingga Januari 2019.
Selama sesi persidangan, perwakilan hukum Ilhoon menyatakan, “Terdakwa mengaku bersalah atas semua dakwaan, dan dia sangat merenungkan tindakannya.”
Ilhoon juga berbicara di depan pengadilan dengan, “Saya benar-benar minta maaf. Saya sangat merenungkan kesalahan saya.”
Keenam terdakwa lainnya, serta satu terdakwa tambahan yang dituduh mendukung pelanggaran tersebut, juga mengaku bersalah atas dakwaan mereka.
Diketahui, Ilhoon saat ini sedang menjalankan tugas wajib militernya sebagai pekerja layanan publik. Setelah skandal penggunaan ganja menghebohkan publik, Ilhoon meninggalkan BTOB pada 31 Desember 2020.