Hati-hati Polisi Tak Segan Menilang Pesepeda

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hati-hati bersepeda di wilayah Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menilang pesepeda yang berkendara di luar jalur sepeda. Penetapan sanksi ini menyusul berlakunya jalur sepeda sementara atau pop up bike line.

Penerapan tilang itu sesuai dengan Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pesepeda yang melanggar akan dikenakan denda Rp 100.000 atau ancaman kurungan penjara 15 hari. Aturan ini hanya akan diberlakukan untuk jalan yang sudah memiliki jalur sepeda saja. Di luar itu, pesepeda bebas berkendara di jalan umum dengan tetap memerhatikan keselamatan dan rambu lalu lintas.

Sebelumnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyepakati jam operasional jalur sepeda sementara atau pop up bike line di Jalan Sudirman – Thamrin. Dengan jalur tersebut, pesepeda akan dipisah dengan jalur pejalan kaki dan kendaraan bermotor.

Jalur sepeda ini digelar pada pagi hari dan sore hari, dari Senin – Jumat jam 06.00 – 08.00 pagi. Sedangkan sore hari dari pukul 16.00-18.00.

Untuk Sabtu, jalur sepeda pada pukul 10.00 – 12.00 WIB. Sedangkan untuk sorenya digelar dari pukul 16.00 – 19.00 WIB. Pembedaan jam operasional jalur sepeda di hari Sabtu karena sedikit masyarakat yang berangkat kerja.

Adapun total panjang pop up bike line ini adalah 14 kilometer yang membentang dari Jalan Sudirman – Thamrin dan sebaliknya. Saat jam operasional jalur sepeda selesai, polisi akan meminggirkan traffic cone yang menjadi pembatas jalur tersebut.

Reporter: Cindy Aulia SilniKaffah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jaga Demokrasi Pilkada Papua, Pemerintah Antisipasi Gangguan OPM

PAPUA — Pemerintah dan aparat keamanan berkomitmen kuat untuk menjaga keamanan dan stabilitas demi kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini