MATA INDONESIA, JAKARTA – Kejahatan di dunia maya tengah marak terjadi di sekitar kita. Berkembangnya teknologi dan semakin pintarnya masyarakat membuat kita perlu waspada agar terhindar dari cyber crime.
Selain berhati-hati, kita juga perlu paham tindak kejahatan siber apa yang bisa berujung pada pidana. AKBP Kanit 4 Ditipidter Bareskrim, Endo Priambodo membeberkan sederet bentu cyber crime yang belakangan ini marak terjadi.
“Penipuan, penghinaan, pengancaman, pemerasan, pornografi, hoax, prostitusi, perjudian, dan perdagangan orang,” kata Endo.
Meski demikian, Endo menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum kejahatan siber ditindak hukum. Mulai dari pelaku pemilik akun atau website resmi hingga anonymous.
“Kalau memang akun resmi melakukan pelanggaran hukum ya kita tindak lanjuti dengan hukum, tapi itu opsi terakhir. Kalau pure anonimus bisa kita rekomendasikan ke Kominfo,” kata Endo.
Dengan begitu, Endo berpesan agar remaja bisa lebih kritis dan paham soal tindakan cyber crime. Endo juga meminta agar peran orangtua bisa lebih digalakan agar kejahatan siber yang mengintai remaja bisa teratasi.