Harga Masker Tak Terjangkau? Tenang, Cuma Modal Karet dan Tisu Kamu Bisa Bikin Sendiri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kenaikan harga masker di Indonesia baru-baru ini tengah ramai diperbincangkan karena di luar kewajaran. Lonjakannya bahkan bisa mencapai 5 kali lipat dari harga biasanya.

Itu akibat tingginya permintaan seiring naiknya kekhawatiran penularan virus Corona. Namun jangan khawatir, kamu bisa membuat masker sendiri dengan bahan-bahan yang sederhana kok.

Berikut langkah-langkah membuat masker buatan sendiri hanya dengan Tisu dan Karet.

1. Siapkan selembar tisu ukuran besar dan 4 buah karet gelang

2. Sobek kertas tisu membentuk ukuran persegi panjang, lalu tissu dilipat secara simetri agar menjadi 2 lapisan yang membentuk persegi.

3. Tisu tersebut kemudian dilipat bolak-balik sedikit demi sedikit, dari atas ke bawah. Lakukan seperti gambar.

4. Tisu yang sudah dilipat dan membentuk persegi panjang kemudian diikat dengan karet pada kedua ujungnya.

5. Setelah karet sudah diikatkan, renggangkan bagian tengah tisu hingga sedikit terbuka dari yang tadinya terlipat hingga membentuk seperti sebuah masker.

6. Masker sudah siap digunakan dengan mengaitkan karet pada daun telinga kemudian letak dan bentuk tisu diatur sesuai kebutuhan untuk menutupi hidung dan mulut sampai dagu.

Kini kamu telah memiliki sebuah masker buatan sendiri, tanpa harus mengeluarkan banyak biaya.

Untuk lebih jelasnya kamu bisa menyaksikan video yang diunggah oleh channel The Ideal Mobile berjudul “DIY Homemade Surgical Face Mask” pada link berikut https://youtu.be/fMA7a6xO3G0. (Widyo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini