MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan Amalia Fuiwati terkait asul-usul anak Bambang Pamungkas.
Pengadilan memutuskan bahwa anak Amalia dari hasil pernikahan siri bukan anak Bambang Pamungkas.
“Untuk perkara nomor 1233 pdtg 2021 pjs mengenai gugatan pengesahan asal-usul anak dan nafkah anak hari ini sudah diputus tertanggal kemarin, tanggal 23 September 2021 setelah diputus secara ikat mengenai putusan tentang pengesahan asal-usul anak dan nafkah anak,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Jumat 24 September 2021.
Taslimah menyebut alasan gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas ditolak karena tidak adanya bukti anak Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati.
“Dalam persidangan tersebut, dalam putusan ternyata tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa itu adalah anak Bambang Pamungkas bin H Misranto, karena pernikahan yang dilakukan atau yang terjadi antara Amalia Fujiawati,” ujarnya.
“Dalam persidangan disampaikan bahwa bukti yang diajukan oleh pihak penggugat tidak ada atau ternyata tidak terbukti bahwa itu adalah ada hasil tes DNA, karena di pembuktian yang diajukan oleh penggugat itu tidak ada tes DNA yang diajukan oleh pihak penggugat,” ungkapnya.