MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus kabur karantina Rachel Vennya menemui babak baru. Ditetapkan sebagai tersangka, Rachel dijatuhi 4 bulan penjara.
Lebih lanjut, fakta baru juga bermunculan. Ibu dua anak itu mengaku membayar satgas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta untuk tak melakukan karantina sebesar 40 juta Rupiah.
Hal itu diungkap oleh Ovelina, oknum yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ia mengaku dirinya menerima uang sebesar 4 juta Rupiah dari Rachel.
“Satgas minta 40 juta, masing-masing 10 juta, terus sisanya buat lapangan, saya dapat 4 juta Rupiah,” kata Ovelina.
Rachel melakukan hal tersebut karena merasa pengalamannya saat karantina usai dari Dubai tak mengenakan. Karena itulah dirinya memilih untuk kabur dan membayar sejumlah oknum.
Meski dijatuhkan hukuman empat bulan penjara, mantan istri Niko Al Hakim ini tetap tak ditahan. Hal itu telah menjadi keputusan di sidang tersebut, pada 10 Desember 2021.
Hasil ini tentu membuat netizen geram. Mereka pun semakin mengecam Rachel Vennya dan menganggapnya menggunakan uang agar terbebas dari hukuman.